Ansor Boyolali: Ambil Alih Ansor Jawa Tengah Secara Cacat Norma, Penetapan Tim Caretaker Juga Salahi Aturan

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Boyolali Ahmad Kurniawan. Foto: istimewa
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Boyolali Ahmad Kurniawan. Foto: istimewa

“Lantas bagaimana mekanisme penunjukan susunan Pengurus? Nah, terkait hal tersebut secara jelas ada di pasal 31, dalam PO Ansor. Di pasal 31, ayat 1,” sebutnya.

Dijelaskan, kata dia, dalam hal pimpinan yang berwenang menilai bahwa pembentukan kepengurusan tidak akan efektif jika melalui mekanisme pembentukan Caretaker dengan pertimbangan situasi dan kondisi wilayah serta sumber daya manusia yang ada, pembentukan Kepengurusan selanjutnya dapat dilakukan melalui mekanisme Penunjukan susunan Pengurus.

Selanjutnya, pada ayat 3 dijelaskan bahwa penunjukan susunan pengurus didasarkan usulan atau permohonan tertulis dari: a. musyawarah Pimpinan satu tingkat di bawahnya; b. musyawarah anggota GP Ansor dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama setempat jika tidak ada Kepengurusan di tingkat bawahnya; atau c. inisiatif Pimpinan yang berwenang.

Ayat 4 menjelaskan penunjukan susunan pengurus diputuskan dalam rapat harian pimpinan yang berwenang dan ditetapkan dalam Surat Keputusan tentang pengesahan penunjukan susunan pengurus.”

“Jadi dari uraian diatas kita bisa paham bagaimana Pimpinan Pusat saat ini,” pungkasnya. (arh)