Site icon Lingkar.co

Ansor Boyolali: Ambil Alih Ansor Jawa Tengah Secara Cacat Norma, Penetapan Tim Caretaker Juga Salahi Aturan

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Boyolali Ahmad Kurniawan. Foto: istimewa

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Boyolali Ahmad Kurniawan. Foto: istimewa

Lingkar.co – Ketua Pimpinan Cabang PC Gerakan Pemuda GP Ansor Kabupaten Boyolali, Ahmad Kurniawan dengan tegas mengatakan bahwa pengambil alihan kepemimpinan (Caretaker) Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Jateng dengan cara cacat norma dan menyalahi aturan, terlebih menetapkan tim caretaker menjadi definitif selama 1 tahun.

“Banyak kader dan pengurus Ansor yang merasa janggal dan bertanya-tanya, apa dasar Pimpinan Pusat mengeluarkan SK Caretaker untuk PW Ansor Jawa Tengah,” kata dia saat dikonfirmasi Jum’at (13/12/2024).

Sebab, lanjutnya, PW GP Ansor Jawa Tengah telah menjalankan roda kepengurusan dengan sangat baik, juga banyak prestasi yang dicapai. Namun SK caretaker tersebut muncul disaat serangkaian kegiatan Konferwil sudah berjalan.

“Jika diasumsikan bahwa tidak bisa melaksanakan Konferwil, apa pra Konferwil tidak dianggap? Apalagi ketentuan hari pelaksanaan Konferwil yang menentukan pimpinan pusat,” tukasnya.

Oleh karena itu ia menilai beragam opini yang berkembang di kalangan kader Ansor sangat wajar. “Jadi jangan heran kalau banyak kader yang berasumsi macam-macam,” tegasnya.

Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah, Sholahuddin Aly saat menyampaikan sambutan kegiatan Pra-Konferwil. Foto: dokumentasi

Kurniawan lantas merujuk Peraturan Organisasi (PO) Gerakan Pemuda Ansor, pada Bab VIII dibahas tentang mekanisme pembentukan kepengurusan dalam rangka mengisi kekosongan kepengurusan.

“Mekanisme pembentukan Caretaker dibahas pada bagian pertama, yang secara eksplisit dijelaskan pada Pasal 30,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasar ayat 1 poin (a) Pasal 30, Pembentukan Caretaker dapat dilaksanakan jika terjadi kekosongan kepengurusan, yaitu: ketika masa khidmat kepengurusan atau perpanjangan masa khidmat kepengurusan berakhir tanpa penyelenggaraan konferensi atau rapat anggota sesuai jadwal yang diamanatkan;.

“Pertanyaannya, apakah SK caretaker tersebut muncul disaat masa khidmat kepengurusan atau perpanjangan masa khidmat kepengurusan PW Ansor Jateng telah berakhir dengan tanpa penyelenggaraan konferensi atau rapat anggota sesuai jadwal yang diamanatkan?,” urainya mempertanyakan keputusan PP GP Ansor.

“Jawaban objektif atas pertanyaan tersebut dapat menjawab pertanyaan mendasar tentang legalitas SK Caretaker Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Tengah,” sambungnya.

Di sisi lain, ia melanjutkan, ada juga mekanisme Pembentukan Caretaker yang diatur dalam ayat 2 yang mana pembentukan caretaker didasarkan usulan atau permohonan tertulis dari: a. musyawarah Pimpinan satu tingkat di bawahnya; b. musyawarah anggota GP Ansor jika tidak ada kepengurusan di tingkat bawahnya; atau. c. inisiatif Pimpinan yang berwenang.

Selain itu pada ayat 3 dijelaskan pula, bahwa pembentukan caretaker diputuskan dalam rapat harian Pimpinan yang berwenang dan ditetapkan dalam Surat Keputusan tentang Pengesahan Pembentukan Caretaker;

“Pertanyaanya, apakah SK Caretaker muncul berdasar mekanisme tersebut? Apakah ada usulan dan permohonan tertulis dari PC se-Jateng? Atau hasil musyawarah anggota? Atau berdasar inisiatif pimpinan yang berwenang saja?,” tandasnya.

Dirinya menyadari beragam pertanyaan tersebut hanya menemui jawaban sia-sia karena SK Caretaker sudah ditetapkan. Bahkan, telah berakhir pada tanggal 6 Desember 2024.

Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil) GP Ansor Jawa Tengah di Laboratorium IAIN Kudus, Sabtu (29/6/2024). Foto: Dokumentasi.

Ironisnya, kata dia, tim yang ditunjuk sebagai caretaker justru gagal menjalankan amanah hingga berakhirnya waktu yang ditentukan. Artinya PP GP Ansor menghancurkan Ansor Jateng dengan keputusan mengambil alih kepemimpinan yang sedang berjalan, diganti tim yang macet.

Yang lebih ironis lagi, katanya, muncul SK No. 1720/PP/SK-01/XII/2024 tentang penunjukan Pengurus PW GP Ansor Jateng yang terbit pada tanggal 7 Desember 2024. Terlampir dalam SK tersebut, susunan personalia Caretaker yang dinilai gagal menjalankan amanah,

“Tim yang gagal justru ditunjuk kembali sebagai pengurus PW GP Ansor Jawa tengah Masa Khidmah 2024-2025,” ungkapnya.

Meskipun penunjukan pengurus tersebut sah dan sesuai dengan mekanisme organisasi, yakni sesuai pasal 30 ayat 7 yang menyatakan ‘Apabila caretaker tidak mampu menyelenggarakan Konferensi atau Rapat Anggota sesuai jadwal yang diamanatkan, pembentukan kepengurusan selanjutnya dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan susunan pengurus.

“Lantas bagaimana mekanisme penunjukan susunan Pengurus? Nah, terkait hal tersebut secara jelas ada di pasal 31, dalam PO Ansor. Di pasal 31, ayat 1,” sebutnya.

Dijelaskan, kata dia, dalam hal pimpinan yang berwenang menilai bahwa pembentukan kepengurusan tidak akan efektif jika melalui mekanisme pembentukan Caretaker dengan pertimbangan situasi dan kondisi wilayah serta sumber daya manusia yang ada, pembentukan Kepengurusan selanjutnya dapat dilakukan melalui mekanisme Penunjukan susunan Pengurus.

Selanjutnya, pada ayat 3 dijelaskan bahwa penunjukan susunan pengurus didasarkan usulan atau permohonan tertulis dari: a. musyawarah Pimpinan satu tingkat di bawahnya; b. musyawarah anggota GP Ansor dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama setempat jika tidak ada Kepengurusan di tingkat bawahnya; atau c. inisiatif Pimpinan yang berwenang.

Ayat 4 menjelaskan penunjukan susunan pengurus diputuskan dalam rapat harian pimpinan yang berwenang dan ditetapkan dalam Surat Keputusan tentang pengesahan penunjukan susunan pengurus.”

“Jadi dari uraian diatas kita bisa paham bagaimana Pimpinan Pusat saat ini,” pungkasnya. (arh)

Exit mobile version