Lingkar.co – Sebanyak 3.523 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo di Alun-alun Simpang Lima Pati, Selasa (16/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati Sudewo menyampaikan bahwa status PPPK paruh waktu tersebut mulai berlaku Januari 2026. Ribuan pegawai yang diangkat berasal dari berbagai unsur, meliputi pegawai teknis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guru, serta tenaga kesehatan.
“Hari ini kami serahkan SK PPPK Paruh Waktu, sebanyak 3.523 orang yang terdiri dari berbagai unsur Pemerintah Kabupaten Pati, ada yang dari OPD, guru, dan nakes. Ini sesuai komitmen kami mengakomodir mereka yang sudah lama mengabdi,” kata Sudewo.
Sudewo menjelaskan, dari 3.527 honorer yang diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terdapat empat orang yang dinyatakan gugur. Hal tersebut disebabkan adanya persoalan hukum serta ketidaksesuaian ijazah dengan kualifikasi pendidikan.
“Ketika ada surat perintah dari Kemenpan RB bahwa pemerintah diperkenankan mengusulkan PPPK paruh waktu. Yang kami usulkan 3.527, kemudian yang gagal 4, karena ada yang kena pidana dan ada yang ijazahnya tidak valid,” imbuhnya.
Meski kondisi APBD belum ideal, pihaknya tetap berupaya memberikan ruang bagi para honorer untuk diangkat. Sudewo menyebut, pemerintah daerah akan mengupayakan peningkatan status PPPK paruh waktu pada 2027, apabila kondisi keuangan daerah membaik.
“Di tengah APBD yang tidak bagus, kami tetap memberikan ruang kepada mereka untuk kami angkat. Insyaallah tidak hanya di 2026, nanti di 2027 kami angkat. Apabila APBD sehat kami berikan tambahan, harapannya bisa bekerja dengan baik dan peningkatan sumber daya manusia,” tandasnya.
Dengan pengangkatan ini, Sudewo berharap para PPPK paruh waktu dapat meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat Kabupaten Pati. (*)








