Lingkar.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama selama Ramadan 1444 H.
Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat tersebut diteken oleh Sekretaris Kabinet (Sekkab), Pramono Anung, pada 21 Maret 2023.
Surat itu, ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi dalam surat tersebut.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, meminta para pejabat dan ASN mematuhi arahan tersebut.
“Arahan Presiden Jokowi itu demi kebaikan bersama. Sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu,” ucapnya.
“Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” sambung
Menteri Anas, dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Menteri Anas, menjelaskan bahwa arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah.
“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi,” tegasnya.
“Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” pungkasnya.*
Penulis: M. Rain Daling
Editot: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps