Lingkar.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2024
Hal itu disampaikan oleh Analis Sumberdaya Manusia Aparatur Ahli Madya Dwi Haryono dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka, Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilihan Tahun 2024 di Hotel 21, Purwodadi, Rabu (9/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Haryono menyampaikan sejumlah sanksi yang dapat menjerat ASN apabila terbukti melanggar netralitas.
Ia menyebut di antaranya adalah hukuman disiplin sedang. Dalam hal ini, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
“Sementara, hukuman disiplin berat yaitu berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai PTDH,” jelasnya.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, ASN yang tidak netral juga bisa dikenai pelanggaran kode etik. Dalam hal ini, yang bersangkutan diharuskan membuat pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Haryono juga menyampaikan sejumlah faktor yang menyebabkab ASN tidak netral. Antara lain disebabkan mentalitas birokrasi, memiliki hubungan kekerabatan, dugaan intimidasi, unsur kepentingan dan politisasi birokrasi.
“Selain itu sanksi yang belum optimal juga bisa menjadi penyebab ASN berani melanggar netralitas saat Pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto mengingatkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik.
“Saya imbau agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas,” katanya.
Ia juga meminta kepada ASN yang melakukan pendekatan kepada Parpol atau agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
“Terakhir, ASN dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama pemilihan dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan, maupun program-program pemerintah,” pungkasnya.
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps