ASN Pemkab Kendal Bolos, Mbak Tika Bakal Beri Sanksi

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari hadiri Halal Bihalal di Alun-alun Kendal. (dok Istimewa)

Lingkar.co – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kendal yang bolos pada hari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti lebaran tahun 2025 ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari meminta kepala perangkat daerah dapat mengambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai ketentuan perundang undangan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

“Seandainya nanti ternyata ada yang tidak hadir kami mengimbau kepala OPD untuk memberikan sanksi,” ujar Bupati Kendal usai menjadi irup Apel Bersama dan Halal Bihalal di Alun-alun Kendal, Selasa (8/4/2025).

Namun demikian, pihaknya memastikan para ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal tidak ada yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran kali ini.

“InsyaAllah ASN di Kendal sudah masuk semua. Tidak ada yang (WFA) Work From Anywhere juga. Karena semuanya terjangkau mudiknya, kemarin WFA kalau mudiknya luar provinsi. Hari ini diwajibkan hadir, apalagi liburnya panjang,” ungkapnya.

Pada apel pertama yang dipimoinnya usai menjabat sebagai Bupati Kendal, Mbak Tika meminta seluruh ASN fokus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Kendal.

“Masyarakat membutuhkan pemimpin dan aparatur pemerintah yang senantiasa hadir dan melayani dengan etos kerja dan kesungguhan yang tinggi. Jangan sampai kita lebih fokus kepada terpenuhinya hak hak kita sebagai pemimpin dan aparatur pemerintah, tetapi lalai terhadap hak-hak rakyat yang harus kita tunaikan dan kelak kita pertanggungjawabkan bersama,” tegas Mbak Tika. ***