ASN Pemprov Jateng Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran

Lingkar.co – Jelang lebaran 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang ASN untuk menggunakan kendaraan dinas saat lebaran.

“Kita kebijakannya untuk tidak menggunakan fasilitas kantor. Ya (mobil dinas akan dikandangkan) seperti biasa,” ujar Sekda Provinsi Jateng, Sumarno.

Pihaknya juga menyebut, bahwa saat ini Pemprov Jateng juga telah mengedarkan surat edaran terkait pencegahan gratifikasi jelang hari raya 2025. Beleid bernomor 700.1/365 itu mengandung delapan poin, dan ditandatangani Sekda Jateng, pada 13 Maret 2025.

Baca Juga: Gubernur Luthfi Klaim Jawa Tengah Bebas dari Premanisme Ormas

Sementara itu, Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, penggunaan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk mendukung aktivitas kedinasan.

Dhoni menjelaskan, penggunaan mobil dinas selama masa mudik diperbolehkan, untuk mendukung tugas operasional dan kepentingan dinas.

Seperti kebutuhan pengamanan arus mudik dan balik pada Dinas Perhubungan, layanan kesehatan Dinas Kesehatan selama masa mudik.

“Mobil dinas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mudik itu tidak boleh,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya bersama dinas terkait, akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan mobil dinas.

“Pengawasan nanti paling gampang pada awal cuti, (mobil dinas) akan dikandangkan sesuai kebijakan Pak Sekda. Satpol PP akan mengajak inspektorat, memonitor masing-masing OPD, akan didata kendaraan dinas yang akan dikandangkan, atau yang berpotensi untuk digunakan operasional pengamanan mudik,” ujarnya.

Baca Juga: Sempat Dilarang, Bupati Pati Akhirnya Perbolehkan Pelaksanaan Takbir Keliling

Selain kendaraan dinas, terkait gratifikasi jelang hari raya, Dhoni mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima sesuatu yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan yang diemban.

Jika seseorang terlanjur menerima bingkisan, abdi negara bersangkutan harus melaporkan pada Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG.

Laporan dapat dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jangka 30 hari, atau pada UPG Jateng, dengan jangka 10 hari, sejak penerimaan atau penolakan tindak gratifikasi.

Tidak sekadar menjelang hari raya, pelarangan tersebut berlaku jika masih berstatus penyelenggara negara atau ASN. Peraturan ini, tidak memandang strata jabatan tertentu. (Hms)