JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai pada masa PPKM.
Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) memprioritaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah vaksinasi Covid-19.
Aturan baru tersebut, terangkum dalam dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus 2019.
“Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah vaksinasi (untuk pegawai ASN sektor non-esensial wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” bunyi salah satu poin SE 23/2021, dikutip Jumat (24/9/2021).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, menandatangani SE tersebut pada 22 September 2021.
WILAYAH LUAR JAWA-BALI
- Instansi sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, berlaku WFO 50 persen pegawai, jika daerahnya dalam zona hijau dan kuning.
- Instansi yang daerahnya berada dalam zona oranye dan merah, berlaku WFO 25 persen
- Instansi pemerintah sektor esensial pada PPKM Level 4 luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal 50 persen pegawai
- Jika berada pada PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen
- Instansi sektor kritikal, WFO berlaku maksimal 100 persen.
“Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19,” kata Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
WILAYAH JAWA-BALI
- Instansi pemerintah non-esensial Jawa-Bali dengan PPKM Level 4, berlaku work from home (WFH) secara penuh
- Level 3, WFO berlaku kepada 25 persen pegawai
- Level 2, WFO berlaku kepada 50 persen pegawai
- Instansi pemerintah sektor esensial pada PPKM Level 4 dan 3 Jawa-Bali, WFO maksimal oleh 50 persen pegawai
- PPKM Level 2, WFO maksimal oleh 75 persen pegawai
“Perlu diperhatikan bahwa sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah vaksin Covid-19,” kata Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
Sementara, bagi instansi pemerintah sektor kritikal, berlaku WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM.
PROKES KETAT DAN UNDUH PEDULILINDUNGI
Pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal.
Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level 4.
Kabar Gembira! 100.000 Guru Honorer Segera Terangkat Sebagai ASN PPPK
Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19.
Pelaksanaan WFO dengan penerapan protokol kesehatan ketat sebagaimana tertera dalam SE Menteri PANRB Nomor 17 dan 21 tahun 2021.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19,” tegas Menteri Tjahjo.
Selain itu, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor.
“Serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun,” Kata Menteri Tjahjo.
SE 23/2021 berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Dengan terbitnya SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 ini, maka SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tidak berlaku lagi.
“Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi COVID-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi poin terakhir SE 23/2021.***
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps