Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Batang mulai memperketat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan, akan menindak tegas perusahaan yang lalai memenuhi hak karyawannya pada tahun 2026 ini. Ia juga mengungkapkan bahwa pengawasan difokuskan pada lebih dari 400 perusahaan yang beroperasi di wilayah Batang, di mana 69 di antaranya merupakan perusahaan kategori besar dengan jumlah karyawan di atas 100 orang.
“Saya telah perintahkan kepada Disnaker untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap ketaatan para perusahaan untuk menuntaskan kewajiban THR-nya pada tahun 2026. Sekaligus juga melakukan sistem reporting dari perusahaan kepada Disnaker,” katanya dalam siaran persnya ditemui, Selasa (10/3/2026).
Untuk menjamin transparansi, Pemkab Batang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka posko pengaduan serta layanan hotline bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.
“Tim lapangan juga dikerahkan untuk melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan (PT) dalam ketaan membayar TH karyawannya,” jelasnya.
Faiz juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi perusahaan yang mencoba melanggar regulasi yang berlaku.
“Apabila THR yang merupakan kewajiban para perusahaan ini tidak diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada mekanisme sanksinya. Nanti ini akan kita tegakkan dengan tegas sanksinya,” tegasnya.
Terkait nasib ASN dan P3K, Bupati menjelaskan bahwa secara regulasi memang tidak menggunakan istilah “THR”, melainkan melalui mekanisme Gaji ke-14. Meski demikian, ia memastikan pencairan akan dilakukan tepat waktu sebelum hari raya.
Faiz menargetkan Gaji ke-14 tersebut dapat diterima oleh para abdi negara setidaknya pada H-7 Lebaran, dengan catatan tetap menunggu payung hukum dari pusat.
“Tidak ada spesifik terkait dengan THR, tetapi ada gaji ke-14 yang itu memang diberikan menjelang hari lebaran. Silakan ditafsirkan sebagai THR. Itu akan kita berikan, idealnya oleh pemerintah daerah kepada semua ASN dan P3K itu H-7 sebelum lebaran,” pungkasnya. (*)







