Site icon Lingkar.co

Bahas 5 Raperda, DPRD Demak Bentuk Panitia Khusus

Bahas 5 Raperda, DPRD Demak Bentuk Panitia Khusus

Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet (tengah memakai kemeja putih) memimpin rapat pembentukan panitia khusus untuk membahas Raperda, Kamis (17/3). (Istimewa/Lingkar.co)

DEMAK, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat pimpinan di ruang rapat DPRD Demak. Rapat itu untuk membahas 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Demak Masa Sidang Kesatu Tahun 2022, pada Kamis (17/3).

Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) menjelaskan, hasil rapat memutuskan pembentukan 4 Panitia Khusus.

Panitia Khusus A bertugas membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Penetapan Desa dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 tahun 2015 tentang Kepala Desa. Panitia Khusus A ini menunjuk H. Marwan sebagai ketua.

DPRD Demak akan Prioritaskan Raperda Pesantren

Panitia Khusus B bertugas membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, dengan Ulin Nuha sebagai ketua.

Panitia Khusus C bertugas membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren, dengan ketua H. Busro.

Dan terakhir, Panitia Khusus D bertugas membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Bangunan Gedung, dengan ketua H. Nuryono Prasetyo.

FBS menerangkan, hasil dari rapat pimpinan tersebut telah memutuskan 4 Raperda untuk penyesuaian, sementara satu Raperda tentang bangunan gedung masih perlu penyelarasan.

“Satu Raperda tentang bangunan gedung masih perlu penyelarasan dengan OPD terkait agar selanjutnya dapat kami ajukan untuk fasilitasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.co)

Exit mobile version