Lingkar.co – Komisi III DPR RI kembali menjadwalkan pemanggilan Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait dugaan pencucian uang Rp349 triliun di Kemenkeu.
Sejatinya, Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan Mahfud MD pada Senin (20/3/2023), namun batal.
Lalu, pemanggilan Mahfud MD untuk rapat kerja dengan Komisi III dijadwalkan pada Jumat (24/3/2023), namun lagi-lagi batal.
Akhirnya, rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan Mahfud MD, dijadwalkan pada Rabu (29/3/2023).
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD, menyatakan siap menghadiri undangan Komisi III DPR, membahas transaksi janggal Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (29/3/2023).
“Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya. Saya sudah siap hadir,” cuitnya dalam akun Twiter pribadinya, Minggu (26/3/2023).
Ia pun menantang sejumlah anggota Komisi III DPR untuk hadir dan tidak beralasan ada kegaitan lain.
“Saya tantang saudara Benny K Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain,” cuit Mahfud.
“Begitu juga saudara Arteria dan sudara Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” cuitnya lagi.
Sebelumnya, Mahfud juga menegaskan, agar anggota Komisi III yang bersuara lantang terkait transaksi janggal Rp349 triliun itu turut hadir.
“Ini bakal menjadi batu uji, uji logika dan uji kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” tegasnya, kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).
“Pokoknya Rabu saya datang, kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang,” pungkas Mahfud.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, menyatakan siap menghadiri rapat bersama Menko Polhukam, Mahfud MD.
“Pastilah saya hadir,” kata Politisi Demokrat itu, kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).
Dia mengatakan siap menyambut dengan tangan terbuka kehadiran Mahfud MD, jika berani membongkar transaksi janggal Rp349 triliun tersebut.
Diketahui, selain Menko Polhukam, Mahfud MD, juga sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pertemukan Tiga Pihak Terkait
Sebelumnya, Komisi III DPR RI, telah menggelar rapat kerja bersama PPATK membahas transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu, pada Selasa (21/3/2023).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, terkuak akan mempertemukan tiga pihak yang berkaitan.
Tiga pihak yang dimaksud, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menkeu, Sri Mulyani.
Hal itu bertujuan guna membuka informasi seterang-terangnya kepada publik tentang isu transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Semua pihak akan diklarifikasi terkait isu transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu,” ucap Sahroni, Selasa (21/3/2023).
Sahroni mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah pihaknya mendapat klarifikasi isu tersebut dari Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Ia pun mengatakan, rapat Komisi III akan berlanjut dengan memanggil Menko Polhukam, Mahfud MD, Menkeu, Sri Mulyani, dan PPATK.
“Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret,” ucap Politisi NasDem itu.
“Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU,” pungkasnya.*
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling