Lingkar.co – Jalur Pantura dari arah Demak menuju Kabupaten Kudus maupun sebaliknya terputus akibat tergenang banjir dengan ketinggian hingga 140 sentimeter, Kamis (8/2/2024).
Camat Karanganyar Kabupaten Demak Ungguh Prakoso mengatakan sejak siang genangan banjir semakin tinggi.
“Genangan banjir siang hari memang semakin bertambah tinggi, sehingga sejak Kamis (8/2) siang sekitar pukul 14.00 WIB air di Jalan Pantura Timur Demak-Kudus hingga leher orang dewasa,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (8/2/2024).
Banjir ini, katanya, membuat akses Jalan Pantura Timur terputus dan tidak bisa dilalui kendaraan, baik dari arah Kudus maupun Semarang. Banjir dengan ketinggian hingga sekitar 140 sentimeter tersebut bisa dilihat di depan Pasar Karanganyar Demak.
Ia mengungkapkan awalnya banjir hanya berdampak pada Desa Ketanjung. Namun, kni semakin meluas menyusul jebolnya tanggul Sungai Klambu Kiri, setelah sebelumnya tanggul kanan Sungai Wulan dan Jratun jebol.
Ia mengatakan banjir juga meluas hingga ke desa lain seperti Desa Undaan Lor, Undaan Kidul, Karanganyar, dan Desa Wonorejo.
“Upaya evakuasi juga sudah dilakukan dari BPBD bersama para relawan, terutama rumah warga yang tergenang banjir dan tidak bisa ditempati,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Kudus Iptu Alifi membenarkan bahwa pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB jalur dari arah Demak memang masih bisa melintas ke Kudus, sedangkan siang harinya tidak bisa dilalui karena air genangan semakin meluas dan tinggi, sehingga kendaraan dari arah Kudus maupun Demak juga tidak bisa melintas.
Sejak pagi hari, kata dia, arus dari arah Pati dan sekitarnya dialihkan untuk melintasi jalur Jepara menuju Semarang, sehingga Satlantas Polres Kudus juga menempatkan petugas di Tanggulangin, Kaliwungu, dan Ngembalrejo, untuk menginformasikan kendaraan besar agar tidak melintas dan mencari tempat parkir terlebih dahulu.
“Dikhawatirkan akan semakin memperpadat arus lalu lintasnya. Sebaiknya mereka mencari kantong parkir untuk truk bersumbu, sedangkan kendaraan pribadi silakan melintasi jalur Jepara,” ujarnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps