Banpol Naik Kesbangpol Kendal Berharap Parpol Maksimalkan Pendidikan Politik

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Kendal Alfebian Yulando
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Kendal Alfebian Yulando. Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Dana bantuan politik naik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kendal berharap partai politik dapat memaksimalkan kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kendal Alfebian Yulando mengungkapkan bahwa dana bantuan politik mengalami kenaikan.

“Untuk dana bantuan politik pada tahun 2024 ini naik menjadi Rp. 8.000 per suara, yang sebelumnya hanya Rp. 5.000 per suara,” ujarnya, Rabu, (18/12).

Kenaikan dana bantuan politik di Kabupaten Kendal ini, bersadarkan
Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 10 Mei 2023, Nomor 212 / 6 Tahun 2023 tentang Persetujuan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupten Kendal.

Lebih lanjut, Alfebian mengungkapkan bahwa naiknya bantuan politik ini, diharapkan dapat digunakan Partai Politik untuk meningkatkan segala bentuk upaya memberikan pendidikan politik bagi kader maupun masyarakat.

“Dengan kenaikan Banpol diharapkan peran dan fungsi serta kelembagaan Partai Politik bisa lebih maksimal sesuai peruntukan dana banpol yang digunakan untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat,”

Menurutnya dengan memaksimalkan peran Parpol dalam memberikan pendidikan politik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berpolitik dan berdemokrasi.

“Sehingga dapat juga meningkatkan partisipasi dan kesadaran dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam sistem demokarsi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Banpol juga dapat digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana kelembagaan partai.

“Selain itu sesuai peruntukan yang lainnya adalah digunakan untuk pembiayaan operasional kesekretariatan yang harapannya dapat semakin mendukung sarana prasarana kelembagaan dalam melaksanakan peran dan fungsi Partai Politik,” imbunya.

Alfebian menegaskan bahwa tentunya penggunaan Banpol juga harus sesuai dengan perundang-undangan dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Harapan lain dengan kenaikan Banpol tetap menjaga pengelolaan banpol baik dalam penggunaan maupun laporan bertanggungjawaban secara tertib adminitrasi, akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku,” tegasnya. (*)

Penulis: Wahyudi

Editor: Ahmad Rifqi Hidayat