SEMARANG, Lingkar.co – Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini, membantah dakwaan atas dirinya. Pada kasus dugaan dalam pungutan proses perekrutan pegawai oleh Jaksa, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (12/1).
Untuk membebaskan dari hukuman, karena tidak ada bukti menikmati uang suap. Ia meminta kepada Hakim
“Saya bantah semua yang di dakwakan kepada saya, karena tidak ada bukti,” kata Ayatullah dalam sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (12/1).
Ia mengaku tidak pernah menyuruh Sukma Oni, terdakwa lain dalam perkara ini, untuk memungut uang dari calon pegawai.
“Saya tidak pernah menerima uang hasil pungutan pegawai tersebut,”paparnya.
Dia mencontohkan, uang yang terduga di berikan kepada Dewan Pengawas PDAM Kudus Hermansyah Bakrie, yang berasal dari uang pungutan itu.
“Uang di berikan kepada orang lain, tetapi sebut saya yang menikmati,” imbuhnya dalam sidang yang terpimpin hakim ketua Arkanu.
Lanjutnya, Sukma Oni memanfaatkannya, pengusaha yang menjadi perantara pungutan terhadap calon pegawai yang akan di angkat tersebut
“Saya mohon majelis hakim objektif dalam menjatuhkan putusan,” katanya pula.
Sebelumnya, Dirut PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini, tuntut hukuman 4 tahun penjara, dalam sidang kasus dugaan pungutan dalam proses rekrutmen pegawai di badan usaha milik daerah tersebut.
Jaksa penuntut umum Sri Heryono juga menuntut terdakwa, untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, dan jika tidak terbayar, maka akan ganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah berubah dan menambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” katanya. (ara/aji)
Baca Juga:
Ini Cara Puskemas Bugangan Beri Vaksin Covid-19 Masyarakat Rentan