Dengan melengkapi data sebagai berikut:
- Nomor Kartu Tanda Penduduk
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Alamat Lengkap
- Alamat tempat Usaha
- Bidang Usaha
- NIB / SKU dari desa / Kelurahan
- Nomor HP aktif
Baca juga:
Tim Sparta Polresta Surakarta Tindak 5 Pengendara Knalpot Brong
Perlu di ingat, menurut imbauan dalam edaran tersebut, bagi para pelaku UMKM sebelum mengumpulkan berkas BPUM 2021,
Harus memastikan sudah mengisi data secara online. Jika berkas yang masuk tanpa mendaftar online, maka berkas tersebut tidak akan terproses.
Berkas Usulan BPUM yang di kumpulkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM dalam map:
Baca juga:
Hanung: Vaksinasi Pekerja Film Bantu Dorong Masyarakat Ke Bioskop
- Fotokopi E-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Foto kopi NIB/SKU dari desa/kelurahan
- Foto Usaha
Pendaftaran Program BPUM Kudus bagi pelaku usaha Mikro mulai buka pada tanggal 12 April – 22 April 2021 karena akan segera mengirim data yang terkumpul ke Kemenkopukm RI. (dit/luh)