Lingkar.co – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan pada Selasa (16/4/2024), terdapat lima pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan alias amicus curiae. Antara lain Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas hukum (FH) empat perguruan tinggi, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).
Menurutnya, pengajuan amicus curiae di tahun ini lebih banyak dari Pemilu sebelumnya.
“Saya kira ini memang amicus curiae yang paling banyak, hari ini saja kami menerima 5 amicus curiae,” kata Fajar, Selasa (16/4/2024).
Ia mengatakan pada hampir semua penyelenggaraan pilpres tahun sebelumnya tidak ada pengajuan amicus curiae sebanyak tahun ini, seperti pada Pilpres 2004, Pilpres 2009, Pilpres 2014, serta Pilpres 2019.
“Ini pertanda apa silakan teman-teman menafsirkan sendiri. Apakah ini bentuk perhatian kepada MK atau apa silakan terjemahkan sendiri, tapi ini memang fenomena yang menarik,” tuturnya.
Ia mengatakan Majelis Hakim MK bakal mempertimbangkan seluruh berkas Sahabat Pengadilan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah diterima.
Pasalnya, kata Fajar, semua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.
“Seperti apa Majelis Hakim nanti memposisikan amicus curiae, ya itu otoritas hakim,” ujarnya.
Menjelang putusan MK pada 22 April 2024, Fajar menuturkan pihaknya masih membuka pintu jika terdapat pihak yang ingin mengajukan Sahabat Pengadilan lantaran MK tidak memberikan batas waktu tertentu terkait pengajuan berkas Sahabat Pengadilan tersebut.
Di sisi lain terkait Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan ke MK, ia mengaku hal tersebut bukan merupakan masalah.
Sebagaimana diketahui selain sebagai Presiden Ke-5 RI Megawati yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), turut berperkara dalam sidang PHPU Pilpres 2024.
“Tidak apa-apa, nanti itu ada otoritas-nya Majelis Hakim. Apakah dipertimbangkan apakah tidak, akan disikapi seperti apa, itu tergantung pada masing-masing hakim konstitusi,” ucap Fajar menegaskan.
Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Namun pendapat tersebut hanya sebatas opini, bukan melakukan perlawanan.
Konsep amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps