Berita  

Baru Sepekan Menjabat, AKBP Catur Erwin Diganti sebagai Plh Kapolres Bima Kota

AKBP Catur Erwin Setiawan. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – AKBP Catur Erwin Setiawan tidak lagi mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota setelah kurang lebih sepekan menjalankan amanah tersebut. Pergantian posisi ini berlangsung cepat dan menjadi perhatian publik, mengingat jabatan itu baru saja ia emban pada pertengahan Februari 2026. Kini, posisi Plh Kapolres Bima Kota resmi diisi oleh AKBP Hariyanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda NTB.

Pergantian tersebut dibenarkan oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman. Ia memastikan bahwa penunjukan Hariyanto sebagai Plh Kapolres Bima Kota telah dilakukan sesuai keputusan pimpinan di tingkat Polda NTB.

“Iya betul, beliau (Hariyanto) jadi Plh Kapolres Bima Kota,” ujar Herman saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).

Menurut Herman, AKBP Hariyanto ditunjuk langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Edy Murbowo, guna mengisi kekosongan jabatan Kapolres Bima Kota. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polres Bima Kota tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

Sosok Hariyanto sendiri bukan nama baru di wilayah NTB. Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Bima selama kurang lebih satu tahun, sehingga dinilai memahami karakteristik wilayah dan tantangan keamanan setempat. Selain itu, ia juga sempat memimpin Polres Lombok Timur (Lotim) sebelum dipercaya mengemban tugas sebagai Wadansat Brimob Polda NTB. Pengalaman tersebut menjadi bekal dalam menjalankan tugas barunya sebagai Plh Kapolres Bima Kota.

Sementara itu, AKBP Catur Erwin diketahui baru menjabat sebagai Plh Kapolres Bima Kota sejak 12 Februari 2026. Ia ditunjuk menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro yang terseret kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pergantian kepemimpinan di tubuh Polres Bima Kota pun terjadi dalam waktu relatif singkat.

Adapun AKBP Didik Putra Kuncoro kini telah diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri pada Kamis (19/2/2026). Putusan tersebut menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Penulis: Putri Septina