Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 31 April 2026, Ini Alasan Kemenkeu

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: istimewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: istimewa

Lingkar.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 31 April 2026.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut diambil karena periode pelaporan SPT tahun pajak 2025 bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026, yang berpotensi mengganggu aktivitas pelaporan masyarakat.

“Jadi sampai 31 April, diperpanjang 1 bulan karena ada liburan soalnya,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Selain faktor libur panjang dan arus mudik Lebaran, pemerintah juga mempertimbangkan kendala teknis pada sistem perpajakan berbasis digital, yakni Coretax, yang masih mengalami hambatan terutama pada proses akses atau loading.

“Sebagian orang kan mengalami hal itu, yasudah kita perpanjang,” tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa keputusan final terkait perpanjangan ini juga akan mempertimbangkan evaluasi tingkat pelaporan masyarakat hingga akhir Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa selain opsi perpanjangan, pemerintah juga menyiapkan alternatif berupa relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT.

Ia menambahkan, secara aturan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi hingga 31 Maret sebenarnya telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yakni maksimal tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

“Jadi sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” ujar Inge.

Penulis: Putri Septina