Bawaslu: Deklarasi Kades Dukung Sudewo dan Ahmad Lutfi Tak Langgar Undang-Undang

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto. Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co
Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto. Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Lingkar.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati memutuskan ratusan kepala desa (Kades) yang mendeklarasikan dukungan kepada Sudewo sebagai Bakal Calon Bupati Pati dan Ahmad Lutfi sebagai Bakal Calon Gubernur Jawa Tengah tidak melanggar Peraturan Bawaslu dan Undang-undang Desa nomor 6 Tahun 2014, Perbawaslu nomor 1 tahun 2015, serta II Pemilihan pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Pati Supriyanto dalam konferensi pers pada Kamis (4/7/2024).

Dalam Keterangannya, Supriyanto menyebut agenda deklarasi itu tidak ditemukan dugaan pelanggaran. Alasannya, pada saat deklarasi yang dilakukan di Alun-alun Simpang Lima Pati pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2024, baik Sudewo dan Ahmad Lutfi belum ditetapkan sebagai Calon Bupati Pati dan Calon Gubernur Jawa Tengah.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Hasil kajian kami UU itu tidak bisa digunakan. Kita nyatakan belum memenuhi unsur. Karena di ketentuan pasal tersebut, pasangan calon belum ditetapkan. Jadi harus ada pasangan calon dulu. Sementara peristiwa yang terjadi di tanggal 24 Juni belum ada penetapan calon, belum masa kampanye. Sehingga unsurnya belum terpenuhi jika dikaji lebih dalam,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa falam UU Pemilihan Pasal 70 ayat 1 dan Pasal 71 ayat 1 “Pasangan calon dilarang melibatkan pihak termasuk kades”. Hanya saja pada saat deklarasi, sosok yang didukung oleh Kades tersebut belum ditetapkan sebagai calon.

Begitu pun, katanya, dengan UU Desa nomor 6 tahun 2014 juga tidak bisa ditegakkan.

Png-20230831-120408-0000

“Kepala desa dilarang ikut serta terlibat kampanye. Lagi-lagi ini tidak bisa karena pasangan calon belum ditetapkan dan juga bhm memasuki masa kampanye,” ujarnya.

Ia mengaku pihaknya telah menelusuri berbagai video yang beredar luas di media sosial terkait deklarasi para Kades. Termasuk juga memanggil Kades yang bersangkut bersama dengan Pemkab Pati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades).

Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebelum keputusan ini diambil.

“Kami juga sudah meminta keterangan ke Kades. Kami telah lakukan pengajian atas dugaan pelanggaran. Berdasarkan rekaman video, kami mengkaji kewenangan kami dan kita bedah. Kami putuskan melalui rapat pleno,” katanya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps