Bawaslu Imbau Parpol Sering Koordinasi, Pahami Aturan Kepemiluan

SERANG, Lingkar.co – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memahami dengan jeli aturan kepemiluan.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Parpol peserta pemilu sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh. Melansir dari laman Bawaslu RI, Senin (23/1/2023).

Menurutnya, kedua hal itu penting agar parpol tidak melanggar aturan, termasuk untuk saat ini bisa melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah kampanye.

“Saya mohon teman-teman (parpol) sering diskusi dengan kawan-kawan jajaran Bawaslu di tiap tingkatan serta pahami regulasi baik Undang-Undang, Peraturan KPU (PKPU), serta Perbawaslu,” kata Puadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar dan Launching Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra DPD Banten, di Serang.

Dia mengingatkan saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki tahapan pencalonan Anggota DPD, sedangkan tahapan kampanye akan mulai pada November 2023.

Dia mengingatkan saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki tahapan pencalonan Anggota DPD, sedangkan tahapan kampanye akan mulai pada November 2023.
Anggota Bawaslu RI, Puadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar dan Launching Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra DPD Banten, di Serang, Banten (Foto: dokumentasi)

Puadi mengatakan tahapan kampanye masih lama, namun agar aktifitas parpol tidak dimaknai sebagai aktifitas melakukan kampanye oleh penyelenggara pemilu.

Maka, menurutnya, semua parpol penting untuk memahami aturan, meski aturan terbaru kampanye terkait Pemilu 2024 masih diatur KPU.

Meski begitu, parpol harus memahami sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi.

“Sekarang ini ada dua hal, ada kampanye diluar jadwal, ada kampanye diluar masa kampanye, sehingga nanti regulasinya bisa dibaca di PKPU terkait,” pinta kandidat doktoral itu.

Puadi menegaskan sangat penting mengetahui substansi regulasi kepemiluan. Karenanya ia juga menyosialisasikan aturan baru Bawaslu, khususnya dalam penanganan pelanggaran yakni Perbawaslu 7/2022 tentang temuan dan laporan serta Perbawaslu 8/2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat