Lingkar.co – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati melantik kepengurusan baru untuk periode 2026–2031. Minanurrochman resmi menjabat sebagai Ketua Baznas Pati setelah dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra di Pendopo Kantor Bupati Pati, Jumat (10/4/2026).
Dalam kepengurusan tersebut, Minanurrochman didampingi empat wakil ketua, yakni Nur Faqih sebagai Wakil Ketua I, Moh. In’am Muhlisin sebagai Wakil Ketua II, Lintal Muna sebagai Wakil Ketua III, dan Muhammad Ni’am Sutaman sebagai Wakil Ketua IV.
Minanurrochman menyatakan Baznas Pati akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pati dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan kepemimpinannya akan berpegang pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
“Prinsip kami amalkan 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI. Karena Baznas sebagai organ taktis pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat, di sisi lain tetap memperhatikan landasan hukum syar’i,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Pati. Selama ini, penghimpunan zakat di Baznas Pati masih didominasi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ke depan, pihaknya juga akan memperluas sosialisasi kepada berbagai organisasi masyarakat dan sektor swasta agar potensi zakat bisa digali lebih optimal.
“Selama ini sebagian besar dari ASN. Ke depan kami akan sosialisasi agar pihak swasta juga ikut menyalurkan zakat melalui Baznas,” katanya.
Menurutnya, potensi zakat di Kabupaten Pati cukup besar, tidak hanya dari sektor pertanian, tetapi juga peternakan, perikanan, industri, hingga berbagai profesi seperti dokter, pengacara, dan tokoh agama.
Saat ini Baznas Pati juga tengah mengkaji rencana perda pengelolaan zakat bersama kalangan akademisi dari UIN Sunan Kudus.
Selain itu, Baznas Pati akan mengembangkan program zakat produktif dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk Balai Latihan Kerja (BLK) dan tenaga ahli. Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia para mustahik agar dapat berkembang secara ekonomi. (*)








