SEMARANG, Lingkar.co – Ditresnarkoba Polda Jateng gelar penertiban tempat hiburan atau rekreasi Masyarakat Sabtu (27/03/2021) malam. Itu dalam rangka pencegahan peredaran narkoba dan mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) untuk mencegah Covid-19.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Agung Prasetyoko langsung memimpin razia tersebut. Dalam teknisnya, tim dibagi menjadi 3 satuan tugas (Satgas).
Satgas 1 dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Edy Santosa. Melaksanakan penertiban di Hollywings Cafe Jl Cendrawasih No. 23 Semarang, Marabunta Cafe Jl. Cendrawasih, Kota Lama Semarang (tutup), Golden, Mutiara, Valentine Karaoke Jl. Dargo Johar Semarang (tutup), dan Rozy, Za-Za, Gaul Karaoke Jl. Dargo Kota Semarang (tutup).
Satgas 2 dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP Tjatoer Boediono. Melaksanakan penertiban di Babyface Jl. Puri anjasmoro raya no 8 blok E1-8, Wishbone Bar And Cafe, Jl. Ahmad Yani no 140, A TO Z , Jl. Sumbing No. 10 Semarang.
Kemudian, Kasubdit 3 AKBP Sigit Bambang Hartono memimpin Satgas 3. Ia melaksanakan penertiban di Studio Inn Jl. Gajahmungkur Semarang, Venus Karaoke Jl. Sultan Agung No. 90 Semarang, Grand Masterpiece Jl. Sultan Agung no. 90 Semarang, Inul Vizta Jl. Tri Lomba Juang 16A Semarang
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Agung Prasetyoko mengatakan, razia ini untuk memberantas penyalaghunaan narkoba di masa pandemi di tempat hiburan dan kerumunan warga. Selain itu, juga untuk mendukung PPKM berbasis Mikro dalam upaya pencegahan COVID 19.
“Sebanyak 95 pengunjung dibawa ke Polrestabes untuk pendataan dan pemeriksaan swab antigen COVID. Semua hasilnya Negatif. Sedangkan terkait tes narkoba, seluruh pengunjung terkonfirmasi negatif narkoba,” tegasnya.(ito/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps