KUDUS, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, akan mengkaji pembuatan Peraturan Daerah (Perda), yang mewajibkan setiap investor yang menanamkan modalnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, untuk menggandeng pelaku UMKM.
Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo menilai, keberadaan investor yang sudah menanamkan investasinya di Kabupaten Kudus selama ini, ternyata belum maksimal dalam menggandeng pelaku UMKM, yang juga memiliki produk yang bisa ikut dipasarkan.
“Padahal, kami sudah memberikan imbauan dan pembinaan agar menggandeng pelaku UMKM sehingga nantinya bisa berkembang dan naik kelas,” katanya, Rabu (20/1).
Lanjutnya, keberadaan minimarket dan pasar modern di Kudus seharusnya sudah menjalin kemitraan yang bagus dengan para pelaku UMKM di Kudus. Kenyataan hingga kini belum maksimal.
Termasuk bagi inverstor yang produknya merupakan komoditas ekspor juga diminta untuk menjalin kerja sama dengan UMKM agar produknya juga bisa menuju komoditas ekspor.
“Harus ditunjukkan bahwa komoditas tersebut merupakan potensi daerah dan inovasi daerah yang punya kualitas dan komposisi baik sekali,” ujarnya.
Ia menerangkan, agar ada jaminan bagi pelaku UMKM, memang perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak, terutama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus kemungkinan untuk membuat payung hukumnya.
“Pemerintah Pusat sendiri sudah melakukan penandatanganan kerja sama dalam rangka kemitraan penanman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” tandasnya. (ara/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps