Lingkar.co – Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Dugaan suap tersebut, terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari OTT yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Semarang, Depok dan Surabaya.
Dalam kegiatan tangkap tangan, Selasa (11/4/2023), tim KPK mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok, Jawa Barat.
Lalu, delapan orang di Semarang, Jawa Tengah, dan satu orang di Surabaya, Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (13/4/2023) dini hari.
“Penetapan tersangka ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, Depok, Jawa Barat, Semarang, dan Surabaya,” ucapnya.
Tanak mengatakan, tim penyidik KPK melakukan permintaan keterangan terhadap 25 orang yang terjaring tangkap tangan.
“Selain pihak-pihak tersebut tim KPK juga mengamankan pihak lainnya, sehingga total 25 orang untuk dimintai keterangannya,” ucap Tanak.
Setelah melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa, Tim Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara.
“KPK menetapkan 10 orang tersangka,” ucap Tanak.
Penetapan 10 orang tersangka tersebut, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Daftar Nama 10 Tersangka
Adapun 10 tersangka tersebut, sebagai berikut:
1. Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
3. Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
4. PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat.
5. PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi.
6. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah.
“Keenam tersangka itu sebagai pihak penerima suap,” ucap Tanak.
Adapun empat tersangka lainnya sebagai pihak pemberi suap, adalah:
1. Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto.
2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat.
3. Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.
4. VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Para tersangka diduga terlibat suap terkait pelaksanaan beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur Rel Kereta Api oleh DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2021 – 2022, diantaranya:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Tanak menjelaskan, dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu.
“Melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” kata Tanak.
Adapun pihak penerima, yakni sejumlah pejabat di lingkungan DJKA diduga menerima fee 5 hingga 10 persen dari nilai proyek-proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, dan didukung dengan sejumlah bukti awal, KPK menduga suap dalam proyek ini lebih dari Rp14,5 miliar.
“Diduga lebih dari Rp14,5 miliar, dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” kata Tanak.
Resmi Ditahan
Tanak mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan).
“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023,” ucap Tanak.
Tersangka Dion, ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Hikmat, di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Yoseph, di Rutan Polres Jakarta Barat.
Lalu, tersangka Parjono, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Harno, di Rutan KPK Kavling C1. Bernard, di Rutan Polres Jakarta Timur.
Kemudian, tersangka Putu Sumarjaya, ditahan di Rutan Jakarta Pusat. Affandi, di Rutan Polres Jakarta Timur.
Selanjutnya, tersangka Fadliansyah, ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Syntho, di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap, disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps