Berawal dari Threesome, Pria di Pati Bunuh Teman Sendiri dan Buang Jasad ke Jurang

Konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/2025). Foto: Miftah/Lingkar.co.

Lingkar.co – Warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, digemparkan oleh kasus pembunuhan berencana yang dilakukan seorang pria berinisial AW (34) terhadap temannya sendiri, KR (34). Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku tega membuang jasadnya ke jurang sedalam 30 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, di belakang rumah pelaku di Desa Beketel, Kecamatan Kayen. Jasad korban baru ditemukan enam hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 26 Juli 2025, pukul 14.15 WIB, dalam kondisi terbungkus karung dan terikat tali.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/2025) pagi, menyebutkan bahwa pembunuhan dipicu persoalan asmara.

HUT Kendal

“Pelaku sakit hati karena mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban,” ungkap Kombes Jaka.

Menurut polisi, permasalahan berawal dari keinginan pelaku agar istrinya mau melakukan hubungan seksual menyimpang, yakni threesome. Sang istri menyetujui permintaan itu dengan syarat dilakukan bersama dua pria. KR pun dilibatkan dalam aktivitas tersebut.

HUT Kendal

“Praktik menyimpang tersebut sudah dilakukan dua kali pada Mei dan Juni 2025. Ironisnya, seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponselnya,” terang Kombes Jaka.

Png-20230831-120408-0000

Amarah AW memuncak saat ia pulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025 dan menemukan pesan mesra serta foto istrinya bersama korban di kamar hotel. Cemburu yang memuncak berubah menjadi niat untuk membunuh.

Pada malam 19 Juli 2025, AW mengajak KR minum minuman keras di rumahnya. Setelah korban lengah, ia diseret ke belakang rumah dan dipukul dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat.

“Pelaku kemudian melucuti pakaian korban, mengikatnya dengan tali, memasukkannya ke dalam karung, lalu membawa jasad tersebut dengan sepeda motor sebelum membuangnya ke jurang,” jelas Kapolresta.

Tim Jatanras Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Kayen bergerak cepat setelah laporan penemuan jasad. Dari keterangan warga, diketahui bahwa korban sempat berselisih dengan pelaku sebelum menghilang.

AW akhirnya ditangkap pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya. Ia tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua unit sepeda motor, batu yang digunakan untuk memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,” papar Kombes Jaka.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kombes Jaka juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik seksual menyimpang yang bisa menghancurkan rumah tangga hingga memicu tindak kriminal.

“Jangan biarkan hawa nafsu mengendalikan hidup,” pesannya.

Ia pun mengajak warga untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan. Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” pungkas Kapolresta Pati. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps