Beredar Fatwa Haram Pilih Pemimpin Tak Seakidah, Begini Tanggapan MUI Jateng

Forum Grup Discussion (FGD) MUI Jateng tentang tausiyah yang diedarkan oleh MUI Pusat. Foto: dokumentasi
Forum Grup Discussion (FGD) MUI Jateng tentang tausiyah yang diedarkan oleh MUI Pusat. Foto: dokumentasi

“Kita hanya menegaskan penyambung lidah yang MUI Pusat itu karena sudah ada tausyiah pusat maka kita hanya menegaskan untuk poinnya saja. Jadi MUI Jateng tidak mengeluarkan fatwa itu hanya FGD saja kemudian hasilnya menegaskan dari tausyiah MUI Pusat,” ujarnya.

Ia mengakui jika setiap warga negara memang berhak menentukan pilihan politiknya. Hanya saja, ia mengingatkan di dalam ajaran islam tidak boleh orang seorang muslim memilih pemimpin yang non muslim.

“Disamping sebagai warga negara juga sebagai pengikut agama. Ya sama seperti pengikut agama lain mereka harus taat aturan agama ya kristen, hindu, budha ya begitu islam pun juga memiliki kewajiban taat kepada agama. Maka kita semua ikut rambu-rambu syariat kita masing-masing,” katanya.

“Yang muslim ikut syariat islam yang non muslim juga mengikuti agama mereka sehingga sebagai rakyat itu kita punya kewajiban kepada negara dan agama,” tandasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat