Lingkar.co – Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memberikan arahan dan sosialiasai terkait dana desa di Aula Pantai Indah Kemangi. Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 5 miliar per desa dianggap masih masuk akal dan dapat dilaksanakan. Pengalaman pengelolaan dana desa sebelumnya yang berkisar Rp 1 miliar telah berhasil dilaksanakan dengan baik dan maksimal.
“Sempat diragukan apakah mampu mengelola dana tersebut, namun bisa dibuktikan. Malahan, dana desa saat pandemi mampu diandalkan mendukung bantuan sosial,” terang Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar.
Muhaimin menuturkan bahwa hampir semua pemangku kebijakan percaya bahwa desa mampu mengelola dana desa. Namun, kepercayaan ini harus dijaga agar anggaran dana desa dapat ditingkatkan.
“Saya yakin pembangunan berhasil jika anggaran dikucurkan langsung ke desa sehingga tidak ada kebocoran. Dengan demikian, jika berhasil, desa akan bergeliat dan kesejahteraan terjaga,” ujarnya.
Namun, Muhaimin meminta agar kepala desa memiliki komitmen dan tanggung jawab dalam pengelolaan jika DD sebesar Rp 5 miliar dikucurkan. Kepala desa harus memiliki keterampilan pengelolaan yang lebih baik dan mampu melaksanakan di lapangan.
Dalam kaitannya dengan anggaran APBN, Ketua Umum DPP PKB ini menyatakan perlunya efisiensi anggaran. Banyak anggaran yang kurang maksimal, seperti dana rapat yang mencapai ratusan triliun.
Dirjen Kementerian Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito, mengungkapkan anggaran dana desa sebesar Rp 5 miliar, akan digulirkan ke desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Meskipun ada beberapa desa yang bermasalah terkait penggunaan anggaran dana desa, hal ini tidak akan menjadi momok bagi pemerintah untuk menjadi yang lebih baik.
“Maka kami minta semua elemen untuk ikut mengawal mengelola pembangunan tata kelola pemerintah. Selain itu, masyarakat juga harus ikut mengawal melalui musrenbang desa dan tidak boleh meninggalkan musyawarah desa yang inklusif,” ujar Sugito pada Kamis (18/5/2023).
“Agar setiap proses selalu melibatkan masyarakat sehingga beberapa aspek harus terpenuhi, masyarakat juga punya hak untuk mengawasi kegunaan dana desa. Sekaligus peningkatan sumber daya masyarakat desa,” tambahnya.
Sugito, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menjelaskan bahwa dana desa merupakan pendukung kemandirian desa yang mampu mengembangkan potensi dan memberikan solusi terhadap masalah di desa, sehingga memiliki peran penting dan strategis.
“Dana desa pada tahun 2015 sebesar Rp 280 juta per desa, namun untuk tahun 2023 anggaran yang disiapkan mencapai Rp 70 triliun,” ungkap Sugito.
Abdul Malik, Ketua Paguyuban Kades Bahurekso, menambahkan bahwa jika memang benar dana sebesar Rp 5 miliar akan dialokasikan, maka perlu adanya regulasi yang menjadi acuan bagi kepala desa dalam pelaksanaannya.
“Sebenarnya, untuk kesiapan di desa, siap atau tidak siap, harus siap asal ada regulasi yang benar. Pengaturan anggaran juga harus ada, jadi kami di desa tinggal melaksanakannya,” tambahnya.
Dengan adanya komitmen dan tanggung jawab dari kepala desa serta melalui pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan bahwa penggunaan dana desa sebesar Rp 5 miliar dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Penulis: Wahyudi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps