Site icon Lingkar.co

Berikut Cara Cek dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Lingkar.co – Bagi anda yang telah melalui vaksinasi Covid-19, kini anda bisa langsung cek dan mencetak sertifikat vaksin Covid-19 anda, baik yang menggunakan vaskin Sinovac, Sinopharm dan AstraZeneca.

Beberapa cara yang dapat anda tempuh untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yaitu dengan melalui SMS, Situs Web, dan Aplikasi Peduli Lindungi.

Sertifikat vaksin Covid-19 ini menunjukkan apakah seseorang sudah atau belum di vaksin, apakah baru melalui suntikan vaksin 1 dosis atau sudah menyelesaikan 2 dosis.

Baca juga:
Vaksinasi RI Duduki Peringkat ke-11 Dunia

Hal ini di karenakan vaksinasi Covid-19 wajib melalui 2 tahapan atau dua dosis vasin untuk setiap orangnya.

Dalam sertifikat akan ditunjukkan keterangan nama, NIK, tanggal lahir, nomor sertifikasi vaksin, tanggal pelaksanaan vaksin, disertai kode QR.

Berikut cara mengunduh (Download) sertifikat vaksinasi Covid-19:

Melalui SMS

Pengguna akan mendapatkan SMS berisi link sertifikat vaksin setelah selesai suntikan pertama dan kedua. Sertifikat ini ada di dalam Peduli Lindungi.

Baca juga:
Vaksinasi Anak, KPAI Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah

Untuk mengeceknya, tekan tautan tersebut. Sementara untuk download, berikut caranya:

  1. Klik menu tiga titik di kanan atas smartphone pada Chrome. Lalu pilih panah ke bawah di bagian paling atas panel bersebelahan dengan tanda bintang dan i.
  2. Setelah itu File Png akan terdownload. Untuk membukanya klik open.
  3. Untuk menyimpannya cara termurah dengan melakukan screenshot.
  4. untuk mencetak sertifikat tekan menu, pilih Share di bagian dropdown. Lanjutkan dengan memilih print pada kotak pilihan yang muncul.

Baca juga:
Dorong Percepetan Vaksinasi, Polres Sragen Salurkan 1.340 Dosis Vaksin

Baca selanjutnya….


ILUSTRASI: Screenshot Website resmi Pedulilindungi. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Melalui Website Peduli Lindungi

Untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19, juga bisa melalui situs web resmi milik Peduli Lindungi yang ada di http://pedulilindungi.id/.

Sebagai catatan, jika anda langsung melakukan pencarian status lewat bar pencarian di halaman awal situs ini tanpa login, data yang ditampilkan tidak akurat.

Oleh sebab itu sebaiknya anda login terlebih dahulu dengan nomor telepon yang anda gunakan ketika mendaftar vaksinasi. Kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Setelah mendapatkan kode OTP, klik profil di kanan atas situs, lalu klik menu “Sertifikat Vaksin”, lantas Sertifikat vaksin pertama maupun kedua Anda akan muncul.

Baca juga:
Pantau Vaksinasi, Ketua DPRD Kudus Kunjungi Vaksinasi Pura Group

Melalui Aplikasi Peduli Lindungi

Selain melalui SMS dan Website resmi Peduli Lindungi, anda juga bisa memperoleh sertifikat vaksinasi anda melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Aplikasi Peduli Lindungi ini juga telah tersedia dan dapat anda unduh melalui Android dan IOS anda, caranya:

  1. Unduh aplikasi Peduli Lindungi melalui Google Playstore maupun Apple Appstore.
  2. Login dengan nomor ponsel yang terdaftar saat melakukan vaksinasi.
  3. Masuk ke akun Peduli Lindungi Anda dengan kode OTP SMS yang dikirim ke nomor ponsel.
  4. Klik ikon akun yang terletak di pojok kanan atas aplikasi Peduli Lindungi.
  5. Lalu pilih Sertifikat Vaksin untuk melihat sertifikat vaksin.
  6. Informasi vaksinasi Anda pun akan ditampilkan.
  7. Klik “Unduh Sertifikat” untuk mendownload dan menyimpan sertifikat vaksin Covid-19 tersebut.

Baca juga:
Wisata Candi Cetho Di Karanganyar Ini Mirip Di Pulau Bali

Usai anda mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19, dank arena sertifikat vaksin tersebut berisi sejumlah informasi pribadi seperti nomor NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat yang telah menjalani Vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua untuk melindungi data pribadi dengan tidak menyebarluaskan sertifikat digital tersebut.

Kominfo menegaskan sertifikat digital hanya digunakan secara pribadi dan hanya untuk keperluan khusus, karena dalam sertifikat tersebut terdapat QR Code yang wajib dilindungi.

Sumber: Kominfo.go.id

Penulis: Galuh Sekar Kinanthi

Exit mobile version