Vaksinasi Anak, KPAI Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah

ILUSTRASI: Kebijakan pemenuhan kesehatan terhadap anak melalui program vaksinasi anak rentang usia 12 – 17 tahun. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO).
ILUSTRASI: Kebijakan pemenuhan kesehatan terhadap anak melalui program vaksinasi anak rentang usia 12 – 17 tahun. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO).

JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berikan apresiasi kepada pemerintah dalam pemenuhan kesehatan anak melalui melalui program vaksinasi anak untuk perangi Covid-19.

Meski baru menyasar pada kategori anak usia 12 hingga 17 tahun, namun Jasra Putra selaku Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI, akui kebijakan terebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Baca juga:
Launching Aplikasi SIPAKK, Permudah Layanan Angka Kredit di Masa Pandemi

“Kebijakan vaksinasi anak ini sebagai wujud dari upaya optimal negara dalam memenuhi hak kesehatan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Jasra, Selasa (29/6/21).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Jasra menerangkan aturan yang membahas mengenai pemenuhan hak kesehatan pada anak tersebut termuat dalam UUD 1945 pasal 44.

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.

Baca juga:
BPOM & Balitbangkes Gandeng Delapan Rumah Sakit, Lakukan Uji Klinis Invermectin

Jasra juga meyakini kebijakan tersebut dapat melindungi setiap anak dalam beraktivitas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Png-20230831-120408-0000

Penularan Covid-19 pada Anak Perlu Perhatian Lebih

Meskipun kemungkinan tertular Covid-19 pada anak tidak lebih besar dari orang dewasa, Jasra mengatakan risiko penularan pada anak berada pada rentang 1,2 persen sampai 1,7 persen.

“Hal ini yang harus kita waspadai dan mendapatkan perhatian yang lebih terhadap resiko anak terpapar Covid-19,” terangnya.

Baca juga:
Lonjakan Kasus Covid-19, Omzet Pedagang Pasar di Kudus Merosot 90 Persen

Data Ikatan Dokter Anak Indonesia, melaporkan dari delapan orang yang tertular SARS-CoV-2 penyebab COVID-19, satu di antaranya merupakan kelompok usia anak.

Menurutnya program vaksinasi pada anak juga akan memperkuat pencapaian target kekebalan kelompok di sekolah dalam mendorong program pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Kami berharap kepada semua pihak untuk ikut serta dalam meningkatkan kepesertaan anak dalam program vaksinasi Covid-19 ini, ”jelas Jasra.

Baca juga:

Wisata Candi Cetho Di Karanganyar Ini Mirip Di Pulau Bali

Menurutnya dengan menghadirkan tokoh atau publik figur yang disukai anak. Sekolah juga bisa menjadi bagian untuk menciptakan tingkat kepesertaan anak.

“Berbagai media ramah anak bisa dibuat dan di tempel di tempat-tempat di mana vaksin anak, sebelum di selenggarakan,” pungkasnya.

Sumber: ANTARA

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *