Berkas Pendaftaran Pilbup Kendal Paslon Dico – Ali Ditolak, Ini Penjelasan KPU

Ketua KPU Kendal, Khasanudin saat diwawancarai media
Ketua KPU Kendal, Khasanudin saat diwawancarai media. Foto: Wahyudi

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Dico Mahtado Ganinduto dengan Ali Nurudin untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kendal.

Penolakan tersebut bukan tanpa sebab, karena Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kendal telah mendaftarkan Paslon Dyah Kartika Permana Sari dengan Benny Karnadi. Namun pada hari yang sama, PKB Kendal kembali mendaftarkan Dico M Ganinduto dengan Ali Nurudin jelang penutupan pendaftaran.

Tak terima dengan penolakan itu, Dico – Ali beserta PKB Kabupaten Kendal menggugat KPU ke Bawaslu. Dalam gugatannya, Dico-Ali menggunakan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. PKPU yang sama digunakan oleh KPU Kendal untuk menolak pendaftaran Dico-Ali, yakni berdasarkan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Menurut Ketua KPU Kendal, Khasanudin, pada Pasal 12 poin pertama dijelaskan bahwa dalam hal parpol peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat, melalui KPU.

Ia jelaskan, Pasal ini berada di Bab 3 soal Persyaratan Pencalonan dan Calon, khususnya di Paragraf 1 tentang Persyaratan Pencalonan oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu dari Bagian Kedua terkait Pencalonan oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu.

“Mereka menggunakan pasal itu, Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana ada klarifikasi ketika ada dua calon yang diusulkan parpol mendaftar KPU,” kata Khasanudin ditemui di kantor KPU Kendal, Senin (2/9/2024) dilansir dari Tribunnews.

Png-20230831-120408-0000

Akan tetapi, pihaknya juga memiliki landasan kuat untuk menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.

Ia pun menjelaskan bahwa pada pasal tersebut disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps