Berkas Perkara Dugaan Korupsi Jalan Lodang-Kalipang di Sarang Rembang Dinyatakan Lengkap

Ilustrasi Korupsi. (DOK. LINGKAR.CO)
Ilustrasi Korupsi. (DOK. LINGKAR.CO)

REMBANG, Lingkar.co – Berkas perkara (BP) dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jalan Lodan-Kalipang, Kecamatan Sarang sudah dinyatakan lengkap. Tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

“Berkas Perkara (BP) P21, silahkan dikonfirmasi ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rembang, Leo mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi proyek dengan nilai sekitar Rp 3 miliar pada 2016 lalu sudah dinyatakan lengkap.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Setelah ini nanti berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan ke persidangan di PN Tipikor Semarang,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Polres Rembang menduga kuat adanya indikasi pelanggaran dalam pembangunan proyek jalan Lodan – Kalipang, Kecamatan Sarang berdasarkan hasil pemeriksaan ahli kontruksi. Kemudian, sekitar Agustus lalu, Polisi menetapkan MK, selaku Komisaris perusahaan pemenang tender sebagai tersangka. Selanjutnya pada Juli lalu, Satreskrim Polres Rembang menetapkan satu tersangka berinisial K selaku penanggung jawab proyek.

Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 639,483 juta. Ahli konstruksi juga telah menemukan penyimpangan. Dalam berjalannya proses pemeriksaan, kerugian negara bertambah menjadi Rp 710, 538 juta. Hal tersebut berdasarkan hasil dari audit Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dari Inspektorat Rembang.(mg1/lut/aji)

Png-20230831-120408-0000

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *