KUDUS, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, bakal memberlakukan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), terhadap para pejabat di suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang hasil evaluasi kinerjanya buruk.
Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo mengatakan, terkait penerapan sanksi tersebut, harapannya bisa dimulai tahun depan. Sedangkan keputusannya menunggu hasil kajiannya terlebih dahulu.
“Pemotongan TPP tidak hanya kepala OPD, melainkan juga kepala bidang hingga kepala seksi juga akan mendapatkan sanksi serupa. Sanksi ini akan kami berlakukan untuk evaluasi kinerja tahun 2021,” katanya, Kamis (21/1)
Dengan adanya sanksi, diharapkan menjadi pemicu OPD untuk berkinerja lebih baik. Selain itu juga bisa memotivasi semangat bekerja semua jajarannya.
“Percuma setiap tahun ada perjanjian kinerja tetapi tidak ada sanksi. Saya tidak segan-segan memberi sanksi jika memang mendapati adanya ketidakdisiplinan, baik surat peringatan hingga penurunan pangkat,” ujarnya. (ara/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps