Site icon Lingkar.co

Berlanjut Dua Pekan, Berikut Penyesuaian Aturan Baru PPKM Jawa-Bali!

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan. FOTO: Dok. Kemenko Marves/Lingkar.co

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan. FOTO: Dok. Kemenko Marves/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah menegaskan PPKM akan terus menjadi strategi dalam melakukan evaluasi penanganan Covid-19 di Indonesia.

Hal itu terucap dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9/2021) sore.

“Dalam arahan Presiden, dalam Rapat Terbatas hari ini (Senin, 20/9/2201), diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa–Bali,” kata Luhut.

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali dari 21 September 2021 – 4 Oktober 2021.

Baca Juga:
Wagub Jateng Berencana Ponpes dan Sekolah Gunakan PeduliLindungi, Ini Cara Dapat Barcode QR

Kendati demikian, kata Luhut, evaluasi PPKM tetap akan setiap minggunya, untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat.

“Namun evaluasi PPKM tetap berlaku setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat,” ujarnya.

Selain itu, kata Luhut, dalam perpanjangan PKM Jawa-Bali selama dua minggu kedepan, dengan beberapa penyesuaian.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu, menjelaskan, untuk minggu ini, terdapat beberapa penyesuaian terkait aturan PPKM pada sejumlah daerah.

Penyesuaian Aturan

Beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat pada Jawa-Bali, antara lain:

  1. Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.

“Penerapan uji coba ini untuk wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya,” kata Luhut.

  1. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan 2, dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan prokes ketat.

“Untuk kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan kuning,” ujar Luhut.

  1. Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 pada kabupaten/kota Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu.
  2. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
  3. Perkantoran non-esensial pada kabupaten/kota Level 3 sebesar 25 persen work from office (WFO).

“Bagi pegawai yang sudah vaksinasi, dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi,” kata Luhut, melalui kanal Yotube Kemenko Marves.

MASYARAKAT DIMINTA TIDAK LENGAH

Luhut mengatakan, penanganan Covid-19 mengalami terus mengalami perbaikan.

Namun, kata dia, pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.

Luhut juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak bereuforia sehingga lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Apa yang kita capai hari ini bersama-sama tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan,” kata Luhut.

Menurutnya, kelengahan sekecil apapun dapat berujung pada peningkatan kasus dalam beberapa pekan kedepan.

“Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan, ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan,” kata Luhut.

“Dan yang pastinya (pemerintah) akan melakukan pengetatan-pengetatan itu kembali,” sambungnya.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version