Wagub Jateng Berencana Ponpes dan Sekolah Gunakan PeduliLindungi, Ini Cara Dapat Barcode QR

PATI, Lingkar.co – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, berencana untuk memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pondok pesantren se-Jawa Tengah.
 
Hal itu ia sampaikan usai meninjau vaksinasi di Madrasah Salafiyah daerah Kajen, Kabupaten Pati, Senin (20/9/2021).
 
“Kita akan dorong ke sana, tapi karena santri itu tidak semuanya pakai gawai. Tapi kalau tamu pesantren dan santri yang tinggal di luar, biasanya diibaratkan dengan santri kalong itu bisa menggunakan aplikasi ini,” tuturnya.
 
Jika hal tersebut berhasil, nantinya sekolah di Jawa Tengah tidak menutup kemungkinan akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 
“Kalau memang nanti bisa berlaku untuk sekolah menggunakan aplikasi, maka harus menggunakan,” jelasnya.
 
Hal tersebut Ia lakukan untuk memantau jumlah pelajar yang berangkat, apakah melebihi batas tertentu atau tidak.
 

Baca Juga:

Promosikan 20 Jenis Kopi Nusantara, Indonesia Jadi Sorotan di Coffex Istanbul 2021


Selain itu, Ia dan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para santri untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Nantinya para santri dapat mengunduh sertifikat vaksinasi dalam aplikasi tersebut.
 
“Kita tadi sudah menyosialisasi untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengaplikasikan PeduliLindungi,” tuturnya.

Cara Mengajukan Permintaan Barcode PeduliLindungi

 
Dalam aturan yang tertera di Inmendagri No 42 Tahun 2021, wilayah dengan PPKM level 4,3 dan 2 mendapat izin operasi secara terbatas dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam pelaksanaannya harus melakukan pemindaian lewat aplikasi PeduliLindungi. 
 
Setelah memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi, akan muncul data status vaksinasi, kondisi kesehatan saat terinfeksi Covid-19, dan riwayat kontak atau infeksi Covid-19.
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui akun Instagram, @kemenkominfo, menjelaskan ada beberapa tahapan untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
 
Pihak perkantoran atau instansi yang ingin mendapatkan QR Code, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
 

  1. Pendaftar mengajukan surat permohonan ke alamat surel registrasi.qrpl@kemkes@go.id.
  2. Kemudian mengisi dan mengirim ulang formulir pendaftaran.
  3. Selanjutnya, pendaftar menerima email berisi username dan password untuk aktivasi.
  4. Setelah aktivasi, pendaftar perlu melakukan konfirmasi melalui surel. Setal proses tersebut, pendaftaran dinyatakan selesai.
     
    Penulis : Rezanda Akbar D.
    Editor : Nadin Himaya