Besok Luthfi-Yasin Dilantik Oleh Presiden, Pengamat dari UIN Walisongo Sebut PR Utama; Kemiskinan dan Sinkronisasi Kepala Daerah

Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen saat masa kampanye. Foto: istimewa
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen saat masa kampanye. Foto: istimewa

Lingkar.co – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, M. Kholidul Adib mengungkapkan Pekerjaan Rumah (PR) Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen yang akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden RI Prabowo Subianto di istana negara besok.

Menurutnya, PR pemimpin Jawa Tengah adalah menekan angka kemiskinan dan melakukan sinkronisasi kepala daerah (wali kota dan bupati) hasil Pilkada serentak pada November tahun lalu.

“PR besar untuk pemimpin Jateng adalah mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan,” kata Adib, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi Lingkar.co pada Rabu (19/2/2025).

Selain itu, lanjutnya, menjadikan Jateng sebagai bagian penyangga ketahanan pangan di tengah semakin menyempitnya lahan pertanian dan pelestarian lingkungan hidup. “Pemimpin baru diharapkan amanah dan serius mewujudkan janji-janjinya saat kampanye Pilkada,” ujarnya.

Terkait wali kota maupun bupati, ia memberikan gambaran umum pemerintahan di 35 kabupaten dan kota di Jateng. Ia katakan, PDIP mengklaim menang di 19 kabupaten dan kota, Partai Gerindra mengklaim menang di 28 kabupaten dan kota, dan PKB mengklaim menang di 21 kabupaten dan kota.

“Artinya bahwa di suatu daerah itu ada calon kepala daerah yang benar-bemar terjadi kompetisi antara calon KIM dan PDIP seperti di kota Semarang, Surakarta, Boyolali dan Karanganyar,” jelasnya.

“Tapi di daerah-daerah lain sangat cair dimana ada calon kepala daerah maju yang diusung oleh partai campuran antara PDIP dan sejumlah partai anggota KIM,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa hubungan pemerintah daerah dan pusat diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana ada kewenangan umum dan kewenangan konkuren. Di dalam perundangan tersebut juga ada desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas perbantuan.

“Jadi ada urusan tententu dimana pemerintah daerah punya otonomi untuk mengaturnya terutama urusan konkuren,” urainya.

Untuk itu, dirinya mengingatkan agar pemerintah daerah dan pusat terjadi sinergi, termasuk sinkronisasi antara gerakan Pemprov Jateng dengan Pemkab atau Pemkot yang ada di Jateng.

“Maka mereka harus menyadari bahwa sebagai pemimpin harus lebih mementingkan urusan masyarakat. Jangan terlalu sibuk urusan pribadi dan golongannya saja,” tutupnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat