Lingkar.co – Proyek betonisasi Jalan Brigjen Sudiarto atau Jalan Majapahit, Kota Semarang, yang ditargetkan rampung akhir 2025, menuai sorotan. Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menilai pengerjaan proyek tersebut mengabaikan kepentingan transportasi publik setelah sejumlah halte Trans Semarang dilaporkan terendam beton akibat pengecoran jalan.
Ali Umar Dhani menyebut laporan tersebut berasal dari keluhan warga dan pengguna angkutan umum yang terdampak langsung.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, ada beberapa halte bus yang terendam karena pengecoran beton. Di antaranya halte di depan SPBU Penggaron, MAN 1 Semarang, Manunggal Jati, serta halte di sekitar Jalan Zebra sisi selatan dan utara,” ujar Ali Umar Dhani, Senin (12/1/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, proyek peningkatan infrastruktur seharusnya tidak mengorbankan fasilitas publik yang menjadi kebutuhan dasar warga, khususnya pengguna angkutan umum.
“Betonisasi jalan memang penting untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, tapi jangan sampai mengorbankan kenyamanan masyarakat. Halte yang tergenang beton jelas mengganggu mobilitas warga yang mengandalkan Trans Semarang,” tegasnya.
Ali juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah kota dan pihak kontraktor dalam perencanaan proyek. Menurutnya, fasilitas publik seperti halte seharusnya sudah masuk dalam perhitungan teknis sebelum pengecoran dilakukan.
“Dari laporan yang kami terima, halte-halte ini seperti tidak diperhitungkan sejak awal. Ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap fasilitas publik yang sangat vital,” katanya.
Ia meminta Pemerintah Kota Semarang segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah perbaikan terhadap halte-halte yang terdampak.
“Kami mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki dan meninggikan halte yang terendam, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di proyek-proyek berikutnya,” ujar Ali.
Menurutnya, respons cepat diperlukan tidak hanya untuk perbaikan fisik halte, tetapi juga untuk menjamin kelancaran layanan transportasi publik selama proses pembangunan berlangsung.
“Evaluasi harus dilakukan serius. Pembangunan besar harus sejalan dengan perlindungan hak mobilitas masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada angkutan umum,” pungkasnya. ***








