Lingkar.co – Polsek Kayen menangkap seorang ibu-ibu yang diduga membeli barang dengan menggunakan uang palsu di Pasar Kayen, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati pada Sabtu (27/4/2024) pagi sekira pukul 06.33 WIB. Sontak peristiwa ini membuat warga dan pedagang di sekitar Pasar Kayen heboh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku melancarkan aksinya saat sedang membeli ikan segar dengan uang pecahan Rp 50 ribu.
Salah satu pedagang di Pasar Kayen, Iksan mengungkapkan pelaku diduga sudah beberapa kali melancarkan aksinya sejak bulan puasa lalu. Karena terduga pelaku sudah berulang kali terlihat di Pasar Kayen.
“Pelaku ketangkap basah sama pedagang ikan. Pada saat membayar penjual (Mbah Alatin) curiga, spontan pekau kabur dan ditemkan uang palsu sebanyak 4 lembar pecahan Rp 50 ribu,” kata Iksan.
Dari hasil keterangan warga, pelaku diketahui beralamat di Desa Plangitan, Kecamatan/Kabupaten Pati.
Warga yang mengetahui peristiwa tersebut sontak heboh dan mengamankan pelaku. Untuk menghindari amukan massa, pihak kepolisian dari Polsek Kayen segera mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sayangnya Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki enggan berkomentar lebih lanjut terkait peristiwa ini dan menyerahkan kasus ke Polresta Pati.
“Benar ada perempuan yang diamankan, saat ini sudah diamankan. Langsung hubungi Humas Polresta Pati saja mas,” kata Kapolsek. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps