Bisa Sanksi Pidana, Akademisi Desak Pemkab Parmout Hentikan Tambak Udang di Donggulu

Aktivitas alat berat PT. Esa Pratama di Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong. FOTO: IST/lingkarsulteng.co.id
Aktivitas alat berat PT. Esa Pratama di Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong. FOTO: IST/lingkarsulteng.co.id

PALU, Lingkarsulteng.co.id – Akademisi Perikanan Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu, Sony Lahati, buka suara terkait belum adanya Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari PT. Esa Prakarsa Pratama.

Padahal perusahan itu, telah melakukan aktivitas penggarapan lahan tambak udang di Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout).

Dia mengatakan, saat izin usaha tambak satu pintu di BKPM RI, maka pengusaha wajib memenuhi semua persyaratan supaya perusahaannya bisa beroperasi.

“Jika belum ada izin tapi sudah beroperasi, maka yang bertanggung jawab perusahaan tersebut karena ilegal,” tegas Sony, Minggu (19/92021).

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 1 angka 16 UU 45/2009, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Para pelaku usaha pembudidaya ikan atau udang, kata Sony, wajib memiliki SIUP.

Png-20230831-120408-0000

Dia mengatakan, kewajiban memiliki SIUP berlaku kepada setiap orang yang melakukan usaha pembudidaya.

Baca Juga:
Satgas Madago Raya Amankan 39 Barang Bukti Milik Teroris Poso yang Tewas

Artinya, kata Sony, usaha pembudidaya dilakukan secara perorangan maupun dilakukan oleh perusahaan wajib memiliki SIUP. kecuali perorangan usaha kecil.

Sony mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang melanggar ketentuan undang – undang disanksi pidana, berupa penjara paling lama 8 tahun.

“Dan denda paling banyak Rp1.500.000.000, Pasal 92 UU Perikanan,” tegas Sony.

WAJIB PUNYA IPAL

Sony menambahkan, tambak merupakan usaha berskala besar, maka wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau tandon sebelum dibuang ke laut.

Hal tersebut ujar Sony, minimal mengurangi pencemaran sisa pembuangan air tambak. Karena air tersebut mengandung nitrogen sisa-sisa pakan.

“Hal itu merusak ekosistem terumbu karang,” katanya.

Sony mendesak Pemkab Parmout untuk segera menghentikan aktivitas PT. Esa Pratama di Donggulu, karena ia menduga bahwa aktivitas perusahaan tersebut ilegal.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahaan Rakyat (PUPR) Parmout, Abdul Aziz, enggan memberikan tanggapan soal penggunaan lokasi dan advice planning.

Ia hanya meminta perihal tersebut dikonfirmasikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parmout.

“Boleh hubungi DLH pak, nanti saya kirim nomornya pak Kadis DLH, karena proses izinnya sudah ada di sana,” jawab Abdul Azis, melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, Kepala DLH Parmout, Irfan Maraila, sudah mengonfirmasi mengenai kelengkapan dokumen izin lingkungan PT. Esa Pratama, untuk membukan tambak udang di Donggulu, namun Irfan tidak menjawabnya.

DKP PARMOUT BELUM TERBITKAN SIUP

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), belum menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) kepada PT. Esa Pratama.

Hal tersebut diungkapkan Kepala DKP Parmout, Nasir, menanggapi aktivitas perusahaan itu, yang menggarap puluhan hektar lahan untuk tambak udang di Desa Donggulu Kecamatan Kasimbar.

Sejatinya, kata Nasir, perusahaan atau perorangan wajib memiliki SIUP untuk melakukan usaha perikanan, termasuk tambak udang.

Perizinan adalah bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya telah memenuhi standar yang baik, menjaga kelestarian alam, dan menjaga kelestarian dengan lingkungan sosial, serta menaati hukum yang berlaku.

Menurut Nasir, jenjang untuk menerbitkan SIUP, perusahaan sudah mengantongi izin penggunaan lokasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parmout.

Kemudian, kata dia, ada izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Parmout.

“Kalau belum ada itu, belum bisa keluar SIUP. Kita belum ada SIUP, karena dasar kita mengeluarkan SIUP ada izin penggunaan lokasi dari Dinas PU,” ungkap Nasir via sambungan telepon, Selasa (14/9/2021) malam.

Ia bahkan tidak mengetahui apakah PT. Esa Pratama sudah melakukan login Online Single Submission (OSS) ke BKPM RI atau belum.

Sebab, ia berkata, jika sudah melaksanakan OSS, maka akan ada petunjuk-petunjuk yang diminta.

“Apa perintah selanjutnya. Kan di situ ada poin-poin sampai terbit SIUP yang harus terpenuhi,” katanya.

PASTINYA BELUM ADA SIUP

Nasir kembali menegaskan, DKP Parmout belum menerbitkan SIUP untuk PT. Esa Pratama. Pasalnya, untuk menerbitkan SIUP membutuhkan proses yang panjang.

Ia juga belum mengetahui sejauh mana perusahaan itu menggarap lahan untuk tambak di Donggulu. Sebab pihaknya belum mendapat laporan.

Karena menurut Nasir, jika perusahaan itu sudah terbit SIUP, pasti DKP Parmout akan memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis soal pembukaan tambak udang.

Ia belum mengetahui apakah di lapangan pihak perusahaan sudah menggarap atau belum. Baik pembersihan lokasi atau pembangunan kontruksi tambak.

“Apa dasarnya mereka menggarap, apakah sudah. Nanti saya bantu konfirmasi dia punya. Kenapa mereka sudah seperti ini,” tegas Nasir.

Ia mengaku akan segera meninjau lokasi tersebut untuk memastikan, sekaligus konfirmasi pihak PT. Esa Pratama mengenai aktivitasnya menggarap lokasi untuk tambak udang di Desa Donggulu.

DKP SULTENG BELUM MENGETAHUI

Sementara, Kadis DKP Provinsi Sulawesi Tengah, Arif Latjuba, juga belum mengetahui soal penggarapan lahan tambak oleh PT. Esa Pratama di Desa Donggulu.

“Yang di mana itu. Ini saya tidak tahu. Yang mana Esa Pratama ini. Karena yang sepengatuan saya yang di Sejoli sana, yang di Moutong,” jelas Kadis Arif Latjuba, Selasa (14/9/2021).

Ia mengemukakan, tambak udang atau budidaya yang telah memenuhi semua syarat-syarat dan terbit SIUP oleh DKP Sulteng, hanya PT. Parigi Aguakultura Primadi, di Desa Sejoli, Kecamatan Moutong.

Namun demikian, ujar Arif, ada juga perusahaan bergerak di sektor tambak udang yang izinnya atau SIUP diterbitkan oleh Kabupaten setempat. Dan izin lingkungan juga diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Kabupaten.

LEGISLATOR MENDUGA TAK ADA AMDAL

Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Sulteng, Wawan Setyawan, menyoroti aktivitas PT. Esa Pratama, di Desa Donggulu Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi.

Wawan menduga, aktivitas PT. Esa Pratama, yang membuka tambak udang belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemkab Parmout, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kami tidak menolak adanya perusahaan yang investasi di Parigi Moutong. Hanya saja ada mekanisme yang harus diikuti,” tegas Wawan, Sabtu (10/9/2021).

Ketua Fraksi Bintang Indonesia DPRD Parmout itu, mengemukakan, ada beberapa perusahaan tambak yang saat berinvestasi di wilayah Parmout.

Namun ia menduga perusahaan-perusahaan tersebut belum mengantongi Amdal.

Oleh sebab itu, Wawan meminta agar dinas terkait segera meninjau kembali dokumen-dokumen perusahaan tambak tersebut supaya dapat dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku.

Jika ada perusahaan yang belum mengantongi dokumen Amdal, ia menyarankan agar berhenti sementara waktu sambil menunggu Amdal terbit.

Sementara itu, Manager PT. Esa Pratama, Kamil, yang dihubungi melalui kontak aplikasi WatsApp, belum menjawab pertanyaan ihwal perusahaannya belum mengantongi Amdal.*

Kontributor Sulteng : Mahbub

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *