BKD Sebut Masa Jabatan Pj Sekda Jateng Berakhir November 2021

Masa jabatan Penjabat Sekda Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo, akan berakhir November 2021. FOTO: Tangkap layar/Lingkar.co
Masa jabatan Penjabat Sekda Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo, akan berakhir November 2021. FOTO: Tangkap layar/Lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co – Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Prasetyo Aribowo, akan berakhir November 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, mengungkap hal tersebut pada Lingkar.co, melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/9/2021).

Hal tersebut, kata dia, jika merujuk pada batas usia pensiun Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo, per 1 Desember 2021.

“Memperhatikan batas usia pensiun Pak Pras (Pj Sekda Jateng) per tanggal 1 Desember 2021, kemungkinan Pj Sekda berakhir bulan November 2021,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan, saat ini jabatan Pj Sekda masih dipegang oleh Prasetyo Aribowo.

Baca Juga :

Penjabat Sekda Jateng Segera Pensiun, BKD Tunggu Petunjuk dari Gubernur

Kepastian tersebut, menyusul telah terbitnya surat rekomendasi perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Jateng, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Rekomendasi perpanjangan Pj Sekdaprov Jateng sudah turun, tapi saat ini ada di Pak Gub,” kata Wisnu.

Dengan terbitnya rekomendasi itu, pihaknya tengah mempersiapkan tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya, untuk mengisi jabatan tersebut.

“Saat ini, kami sedang mempersiapkan seleksi terbuka untuk jabatan JPT Madya Sekda Provinsi Jawa Tengah,” ucapnya.

Namun kata Wisnu, pihaknya masih menunggu instruksi dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Jawa Tengah.

“Belum dilakukan seleksi untuk Sekda. Tapi sudah menyampaikan ke Pak Gubernur (Ganjar Pranowo),” ujar Wisnu.

TERKAIT BELUM ADANYA SEKDA DEFINITIF

Sebelumnya, Wisnu juga menjelaskan alasan kenapa hingga saat ini belum ada yang menajbat sebagai sekda definitif.

Dia beralsan masih menunggu petunjuk dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

“Proses tersebut masih menunggu petunjuk pak Gub, yang pasti proses sedang berjalan,” ucpanya, Senin (27/9/2021).

“Insyaallah sebelum pak Pras pensiun sudah ada sekda definitif,” lanjutnya.

Wisnu menjelaskan, untuk menjabat sebagai sekda, bukan perkara mudah. Ada mekanisme yang panjang.

Ia pun mengatakan, penunjukkan sekda definitif akan melalui proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya.

BKD kata dia, akan merilis pengumuman untuk mengisi jabatan tersebut. Dilanjutkan dengan membuka pendaftaran, dan seleksi administrasi.

Selanjutnya, BKD akan merilis uji kompetensi dengan menggunakan sistem gugur.

Kemudian, pengumuman hasil uji kompetensi. Dan dilanjutkan dengan uji rekam jejak bagi calon yang lolos.

Setelah itu, tahapan wawancara dengan panitia seleksi. Kemudian, penyampaian tiga calon kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

“Proses dan tahapannya seperti itu, hal tersebut juga sesuai dengan peraturan Menpan-RB,” jelasnya.

Wisnu menuturkan, dari semua tahapan seleksi yang paling penting nilai integritas.

“Peserta akan gagal kalau nilai integritasnya jelek, meski nilai lainnya tinggi,” ujarnya.

Dia mencontohkan, pada tahapan rekam jejak, calon sekda yang pernah menjabat pada eselon II selama dua periode, punya nilai integritas lebih tinggi, ketimbang yang menjabat satu periode.

“Kemudian rekam jejak dilihat juga apakah peserta pernah menjabat di sektor keuangan atau tidak,” kata Wisnu.

“Kalau pernah, itu nilainya tinggi sekali. Bagaimanapun, Sekda provinsi ini merupakan perpanjangan tangan dari Gubernur,” pungkasnya.***

Penulis : M. Rain daling | Rezanda Akbar D

Editor : Himaya Nadin