Site icon Lingkar.co

BKN Sebut Pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati Tidak Sesuai Aturan

Gedung RSUD RAA Soewondo Pati. Foto: Istimewa/RSUD

Lingkar.co – Berdar surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Bupati Pati terkait dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, khususnya pengangkatan Sdri. Rini Susilowati sebagai Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati.

Berdasarkan informasi yang diterima BKN setidaknya telah mengirimkan tiga surat kepada Bupati Pati, Sudewo, untuk mengklarifikasi pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo. Surat-surat tersebut bernomor 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025 (tertanggal 10 Maret 2025), 6276/B-AK.02.02/SD/K/2025 (tertanggal 17 April 2025), dan 7099/B-AK.02.02/SD/K/2025 (tertanggal 19 Mei 2025).

Dalam surat tersebut, BKN menyampaikan kronologi temuan bahwa pengangkatan Rini Susilowati pada 3 Maret 2025 tanpa melalui proses seleksi terbuka sebagaimana telah disetujui oleh BKN pada Oktober 2024 untuk posisi tersebut.

BKN menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, pengisian JPT Pratama harus diisi dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Namun, hasil penelusuran BKN di database SIASN tidak ditemukan NIP atau status ASN aktif atas nama Rini Susilowati.

Selain itu, Peraturan Bupati Pati Nomor 87 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa Direktur RSUD RAA Soewondo adalah jabatan struktural eselon II.b yang termasuk JPT Pratama, sehingga pengangkatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam surat tersebut, BKN meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Pati atas pengangkatan tersebut dan mengingatkan bahwa jika tidak ada tindak lanjut atau klarifikasi, BKN dapat mengambil tindakan administratif, termasuk peringatan, pemblokiran data, hingga pembatalan pengangkatan. (*)

Exit mobile version