Blora Darurat Covid-19, Tiga Kecamatan Perlu Operasi Pokok Penekanan

RAKOR : Bupati Blora Djoko Nugroho saat memimpin rapat koordinasi baru-baru ini. (ISTIMEWA / LINGKAR JATENG)
RAKOR : Bupati Blora Djoko Nugroho saat memimpin rapat koordinasi baru-baru ini. (ISTIMEWA / LINGKAR JATENG)

BLORA, Lingkar.co – Bupati Djoko Nugroho menilai jika Kabupaten Blora saat ini telah darurat Covid-19. Pria yang karib disapa Kokok itu bahkan menyebut ada tiga kecamatan yang penting untuk mendapatkan penanganan khusus.

Hal itu diungkapkannya saat menggelar rakor baru-baru ini. Dikatakannya tiga kecamatan itu yakni Kecamatan Blora, Cepu dan Ngawen. Dia pun menyebut tiga kecamatan tersebut harus dilaksanakan operasi pokok untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Blora darurat Covid-19. Untuk wilayah Kecamatan Blora, Cepu dan Ngawen harus dilaksanakan operasi pokok. Sedang kecamatan lain penopang,” kata Bupati.

Diapun mengambil keputusan tegas bakal menerapkan jam malam. Kebijakan terbaru itu dimunculkan lantaran kasus persebaran Covid-19 di Blora semakin tinggi. Terlebih saat ini banyak warga yang seolah-olah melupakan bahaya Covid-19.

“Toko-toko modern silakan buka dari jam 08.00 sampai dengan 22.00, dan pedagang kaki lima (PKL) diijinkan berjualan mulai jam 14.00 sampai dengan 22.00. Ini rencana akan diberlakukan mulai malam Minggu (19/12/2020) sampai Selasa (5/1/2021),”tegasnya.

Untuk persiapannya, Kokok juga telah meminta Kabag hukum dan Sekda untuk mempersiapkan peraturan bupati (Perbup) terkait hal tersebut.Dia juga meminta dibuatkan edaran penyebarluasan informasi tersebut.

Png-20230831-120408-0000

“Awali dengan gambaran umum bahwa Blora Darurat Covid-19,” tandasnya.

Mengantisipasi kerumunan saat menyambut kegiatan Natal dan tahun baru, Bupati mengajak seluruh komponen masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk tidak mengadakan acara.

“Camat-camat jangan membuat acara perayaan tahun baru apapun.Sekali lagi diseluruh wilayah Kabupaten Blora tidak ada acara perayaan pergantian tahun. Kumpulkan tokoh agama, pastur, pendeta, MUI juga FKUB terkait dengan kegiatan keagamaan, hal-hal yang bersifat teknis agar segera ditindaklanjuti untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,”tegasnya.(hms/mg9/pal)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *