“Membiarkan kejahatan itu sama artinya dengan melakukan kejahatan”
Dengan memakai adagium “Membiarkan kejahatan itu sama artinya dengan melakukan kejahatan”, Busyro mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan.
Langkah Busyro merupakan langkah yang tepat, karena adanya tes dan pengurangan pegawai di KPK sama sekali tidak memiliki landasan hukum yang kuat alias cacat hukum, proses tersebut hanya tafsir hukum yang sesat dan bersifat subyektif dari pimpinan KPK.
Pengalihan status pegawai menjadi ASN, berbeda dengan pengadaan pegawai ASN. Pengalihan status tidak perlu adanya tes atau bahkan pengurangan pegawai, cukup langsung saja statusnya beralih menjadi ASN.
Wacana pembubaran KPK memang sudah lama mengemuka, namun publik hingga saat ini masih berharap lembaga tersebut tetap eksis dalam pemberantasan korupsi.
Tidak heran jika KPK menjadi momok bagi oknum pejabat atau pembisnis korup, apalagi KPK memliki tingkat kepercayaan tinggi di masyarakat.
Baca juga:
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dipanggil KPK
Menyadari hal tersebut para elite mencoba mulai perlahan-lahan melemahkan KPK melalui jalan yuridis dan sosiologis dengan cara membenturkan KPK dengan masyarakat.
Sehingga masyarakat nantinya terbentuk mindset tidak respect lagi terhadap KPK, hal ini di buktikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK yang mulai menurun.
Berdasar literatur Hukum Tata Negara, terbentuknya kelembagaan negara di Indonesia terbagi menjadi 3 kategori:
- Lembaga yang di bentuk atas perintah UUD 1945;
- Lembaga yang di bentuk atas perintah Undang-Undang;
- Lembaga negara yang di bentuk atas perintah Keputusan Presiden.
Lembaga KPK adalah lembaga yang masuk dalam kategori kedua, sama seperti halnya Komnas HAM, KPI, KPPU, KKR, Bawaslu dan lembaga-lemabaga lain yang singkatannya terlalu malas untuk saya tuliskan.
Tapi poin pentingnya, lembaga di kategori kedua dan ketiga ini sangat rentan untuk dibubarkan.
Baca juga:
Produk Pertanian Gresik Kini Masuk Dalam Pasar Modern
Hal ini karena cukup melalui pengujian judicial review ke Mahkamah Konstitusi, DPR dan pemerintah mengeluarkan produk hukum berupa perubahan Undang-Undang, atau mengeluarkan Perppu yang isinya pembubaran lembaga tersebut.
So, semua itu sudah ada dalam skenario, tinggal menunggu waktu saja untuk pembubaran KPK.
Oleh:
Fadhlil Wafi Fauzi, S.H
Ketua Bidang Hikmah dan Hubal Pemuda Muhammdiyah Kota Kudus
Editor: (luh)