Lingkar.co – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melakukan pencegahan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Dalam proses pencegahan ini BP3MI Sulsel bekerja sama dengan Polsek Bandara, Imigrasi Kelas I Makassar, Petugas Bandara Sultan Hasanuddin, serta Maskapai Batik Air.
Kronologi kejadian pencegahan itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 22.00 WITA oleh BP3MI Sulsel sebagaimana siaran pers yang diambil dari laman resmi Kementerian P2MI, Rabu (28/5/2025).
Petugas BP3MI Sulsel langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Bandara dan Imigrasi Makassar. Keeseokan harinya, tim hadir di Bandara Sultan Hasanuddin dan menyiapkan rencana pencegahan dengan dukungan Petugas Bandara Sultan Hasanuddin dan pihak maskapai Batik Air.
Setelah dilakukan screening, pihak maskapai langsung memanggil tim BP3MI Sulsel untuk membantu mengarahkan delapan CPMI yang terdiri dari enam orang dewasa, satu anak, dan satu balita. Setelah itu, CPMI dikumpulkan di depan gate 6 untuk dimintai paspor, KTP dan tiket pesawat.
Proses selanjutnya Polsek Bandara menggali informasi dan keterangan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penggalian informasi proses pemberangkatan yang dilakukan oleh tim dari BP3MI Sulsel. Setelah proses selesai, delapan CPMI tersebut diserahterimakan ke Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.
Kepala BP3MI Sulsel, Dharma Saputra, dalam keterangannya mengatakan, pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural.
“Bekerja ke luar negeri secara prosedural berarti mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Prosedur ini penting untuk melindungi hak pekerja migran dan mencegah terjadinya eksploitasi yang akan dialami oleh para Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat