Lingkar.co – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan maupun menonaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, seluruh penetapan status PBI sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos).
Ali menyampaikan klarifikasi tersebut merespons keluhan masyarakat yang mendapati status PBI mereka tiba-tiba tidak aktif. Penjelasan itu ia sampaikan melalui video singkat yang diunggah di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan.
“Perlu kami luruskan, BPJS Kesehatan tidak menentukan siapa yang aktif atau nonaktif sebagai PBI. Data PBI ditetapkan oleh Kementerian Sosial,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian data PBI dilakukan berdasarkan kebijakan Kemensos yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang mulai berlaku pada Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria tidak dimasukkan sebagai penerima bantuan iuran.
“Mereka yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan tentu tidak diaktifkan kembali sebagai PBI,” katanya.
Meski demikian, Ali mengimbau masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Bagi warga yang merasa berhak namun statusnya dinonaktifkan, tersedia mekanisme pengaduan untuk mengajukan reaktivasi.
“Jika merasa masih memenuhi syarat, status PBI bisa diaktifkan kembali dengan ketentuan tertentu,” ujar Ali.
Ia memaparkan tiga syarat utama agar kepesertaan PBI dapat dipulihkan. Pertama, peserta tersebut tercatat sebagai PBI pada periode sebelumnya. Kedua, yang bersangkutan masuk kategori miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta membutuhkan layanan kesehatan darurat.
“Segera laporkan ke Dinas Sosial setempat dan informasikan juga ke BPJS Kesehatan agar bisa dikoordinasikan,” jelasnya.
Kemensos Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien meskipun status BPJS Kesehatan PBI mereka sedang tidak aktif. Menurutnya, pelayanan medis harus tetap diberikan terlebih dahulu, sementara urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Kalau ada BPJS-nya bermasalah atau dinonaktifkan, tetap dilayani dulu, administrasinya bisa diproses belakangan,” kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu juga menanggapi laporan adanya pasien cuci darah yang ditolak akibat status PBI mendadak nonaktif. Ia menegaskan tindakan tersebut tidak dibenarkan, terlebih untuk kasus medis yang bersifat mendesak.
“Pasien BPJS maupun non-BPJS harus segera ditangani. Apalagi jika membutuhkan tindakan vital seperti cuci darah, itu wajib dilayani,” tegasnya.
Penulis: Putri Septina
