DPRD Pati Tanggapi Aturan Nunggak BPJS Kesehatan
Berita  

DPRD Pati Tanggapi Aturan Nunggak BPJS Kesehatan

PATI – Baru-baru ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai aturan pemberlakuan denda bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jika masyarakat menunggak iuran BPJS Kesehatan, akan dikenai denda sebesar Rp 30 juta. Hal ini mendapat sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.