Lingkar.co – Richard Eliezer, terdakwa kasis pembunuhan Brigadir Yosua divonis satu setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)
Hakim Ketua memutus Eliezer bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Josua.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” kata Hakim Wahyu Imam Santoso.
Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umu sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Richard terbukti telah bersalah dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Jaksa.
Adapun hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Richard dan dia dianggap kooperatif selama persidangan berlangsung.
Selain itu, Ibunda Nofriansya Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard satu tahun enam bulam penjara.
“Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” katanya.
dia juga mengatakan, majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan karena telah memberi vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer.
“Biarlah almarhum melihat Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua,” imbuhnya.
Penulis : Kharen Puja Risma
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps