Buntut Kebakaran, Dirut Terra Drone Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: istimewa
Mapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: istimewa

Lingkar.co – Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia MW ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus kebakaran gedung yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengatakan penetapan tersangka dilakukan kemarin.

“Betul (Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka). Kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Roby saat dimintai konfirmasi pada Kamis (11/12/2025).

Ia menyebut saat ini baru satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran maut tersebut. Namun pihaknya memastikan masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kebakaran tersebut.

“itu dulu (satu orang ditetapkan tersangka),” kata Roby.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condeo mengungkapkan kebakaran bermula dari lantai 1 kebakaran diduga berasal dari baterai litium di lantai 1, asap tebal kemudian menyebar hingga lantai 6.

“Ada baterai dilantai 1 yang terbakar,” kata Susatyo dilokasi, Selasa (9/12/2025).

RS Polri juga telah menuntaskan identifikasi jenazah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban Tewas diduga karena Menghirup asap dan gas karbon monoksida. Polisi juga menyatakan akan memeriksa pemilik gedung Terra Drone.

“Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung,” jelas Susatyo.

Seperti diketahui, kebakaran Gedung Terra Drone dilaporkan terjadi pukul 12.43 WIB, Selasa (9/12/2025). Total korban Tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri dari 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. Salah satu korban Tewas adalah ibu hamil.

Penulis : Putri Septina