DEMAK, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak kembali menggelar Rapat Paripurna ke-8 masa sidang ke satu tahun 2022 pada Senin (28/03), dengan agenda Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Demak Tahun Anggaran (TA) 2021.
Sebanyak 28 anggota dewan dari 50 anggota hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, artinya sudah memenuh kuorum. Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet (FBS) membuka rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Demak ini.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Aturan dan Evaluasi Penyelenggaraan Daerah Pasal 19 Ayat 1 menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ pada DPRD pada rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam satu tahun. Paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
DPRD Demak Tetapkan Agenda Satu Tahun Masa Sidang
Selanjutnya, Bupati Demak yakni Eisti’anah menyampaikan LKPJ di hadapan para hadirin. Ia memaparkan sejumlah poin mulai dari dasar hukum, visi dan misi, pengelolaan keuangan daerah, laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tugas pembantuan tahun 2021.
Dalam laporan LKPJ, Bupati Demak menyampaikan, belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,336 triliun atau 92,74 % dari target Rp2,519 triliun. Sedangkan untuk pendapatan daerah sendiri terealisasi Rp2,365 triliun atau 102,57 % dari anggaran sebesar Rp2,305 triliun. Untuk pendapatan per kapita Demak pada tahun sebelumnya Rp22.610.000 naik menjadi Rp22.800.000.
Dalam akhir laporannya, Bupati Demak menyampaikan memohon maaf kepada masyarakat jika belum bisa menyerap aspirasi masyarakat sepenuhnya. (Lingkar Network l Lingkar.co)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps