Lingkar.co – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan salah satu area di Desa Isimu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo sebagai kawasan kuliner.
Menurut dia, penetapan daerah tersebut sebagai salah satu kawasan kuliner yang legal merupakan langkah konkret dalam penguatan legalitas.
Dengan demikian ia berharap para pedagang memiliki payung hukum yang kuat dan kawasan tersebut memiliki ciri khas yang diakui secara daerah.
Selain legalitas, Bupati juga memaparkan strategi pemberdayaan ekonomi dengan menugaskan 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengampu bagi kemajuan UMKM. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi kreatif di setiap wilayah.
“Kami ingin UMKM kita naik kelas. Melalui penetapan kawasan kuliner dan pendampingan dari OPD, pemerintah hadir untuk memastikan ekosistem usaha masyarakat terus berkembang,” terangnya saat hadir pada malam puncak Karnaval Wisata dan Budaya Ketupat Street Coffee Isimu, di Desa Isimu Selatan, Jumat (27/03/2026).
Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberikan dukungan penuh terhadap akselerasi ekonomi digital dan pariwisata daerah.
Bupati Sofyan mengaku bangga atas kemajuan UMKM di kawasan Isimu yang kini telah merambah ekosistem digital.
Hal itu nampak dari seluruh transaksi kuliner di kawasan tersebut kini diarahkan menggunakan sistem pembayaran nontunai (digitalisasi) dengan QRISS.
“Pelaksanaan kegiatan ini sangat luar biasa. Apalagi, seluruh pelaku UMKM di sini telah mendapatkan pendampingan untuk penerapan pembayaran nontunai. Alhamdulillah, saat ini transaksinya sudah berjalan secara digital,” ungkap Sofyan. (*)
