Lingkar.co – Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta pada Selasa pagi (10/3/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin sore (9/3/2026).
Penindakan yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan tertutup yang sebelumnya dilakukan oleh tim KPK terhadap aktivitas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari pantauan di lapangan, KPK membawa tujuh orang, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dan celana Levis saat digiring dengan pengawalan ketat dari personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu serta Polres Kepahiang.
Adapun kronologi penindakan bermula pada Senin pagi (9/3/2026), ketika tim KPK melakukan pemantauan terhadap aktivitas Bupati Rejang Lebong di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan saat menghadiri sebuah kegiatan internal.
Setelah itu, tim penyidik bergerak menuju kediaman pribadi yang bersangkutan di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Saat proses penindakan dan penggeledahan berlangsung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo juga diketahui berada di rumah pribadi bupati tersebut.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK kemudian membawa sejumlah pihak ke Mapolresta Bengkulu guna menjalani pemeriksaan awal.
Selain mengamankan beberapa orang, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan dugaan pemberian fee proyek.
Sementara itu, Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda membenarkan bahwa pihaknya memfasilitasi tempat bagi tim KPK untuk melakukan pemeriksaan.
“Sebagai tempat aja (pemeriksaan yang dilakukan KPK) ada penggunaan tempat, dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujar dia.
Penulis: Putri Septina








